"Kami tidak membangun agen AI untuk menggantikan manusia, tapi untuk menghubungkan sistem yang selama ini berjalan di silo," kata seorang perwakilan Ant International dalam pengumuman resmi kerjasama dengan Mastercard dan Visa—seperti dilaporkan TechInAsia.
Apa yang Berubah di Balik 'Onboarding' yang Dulu Ribet
Kerangka kerja baru ini bukan soal menambah fitur cerdas ke aplikasi dompet digital. Ia menargetkan titik nyeri operasional yang sering diabaikan: proses onboarding—baik bagi merchant, penyedia layanan fintech, maupun platform marketplace—yang masih memakan waktu berminggu-minggu. Di Indonesia, misalnya, integrasi antara dompet digital seperti GoPay atau ShopeePay dengan sistem pembayaran kartu nasional (BI-FAST) atau jaringan internasional butuh uji coba teknis, verifikasi KYC ulang, dan penyesuaian API satu per satu. Kerangka ini menyediakan standar komunikasi terbuka agar sistem bisa saling 'mengenali' tanpa harus dibangun dari nol tiap kali ada mitra baru.
TechInAsia mencatat bahwa inisiatif ini lahir dari frustrasi bersama: lebih dari 60% keterlambatan peluncuran layanan lintas jaringan disebabkan oleh ketidakseragaman protokol onboarding, bukan kekurangan teknologi inti. Ant International membawa pengalaman dari Alipay+—ekosistem yang sudah menghubungkan 70+ dompet digital di Asia—sedangkan Mastercard dan Visa memberikan akses ke infrastruktur kartu global serta aturan keamanan seperti PCI DSS yang wajib dipenuhi.
Baca juga: Enflame Melesat 188%: Apa Artinya untuk Pasar Chip AI Asia?
Kenapa Platform Marketplace Justru Jadi Uji Coba Pertama
uji coba awal tidak dimulai di bank atau fintech besar, melainkan di marketplace regional seperti Tokopedia dan Lazada—dua platform yang mengelola puluhan ribu merchant UMKM dengan kapasitas teknis sangat beragam. Di sini, kerangka kerja ini diuji bukan sebagai sistem back-end canggih, melainkan sebagai 'penerjemah otomatis': ia menerima permintaan pendaftaran dari merchant kecil lewat formulir sederhana, lalu secara otomatis mengonversinya ke format yang diterima oleh sistem KYC Mastercard, verifikasi risiko Visa, dan integrasi pembayaran Ant International—semua dalam satu alur, bukan tiga proses terpisah.
Ini tidak hanya efisiensi teknis. Di Indonesia, 83% UMKM masih mengandalkan layanan onboarding manual melalui agen atau CS—menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023. Kerangka ini bisa memangkas waktu onboarding dari rata-rata 14 hari menjadi kurang dari 48 jam, asalkan infrastruktur lokal mendukung. Namun, tantangannya bukan hanya teknis: regulasi OJK tentang pendaftaran penyedia layanan pembayaran masih mensyaratkan dokumen fisik dan tanda tangan basah untuk beberapa kategori—sebuah celah antara kemajuan teknologi dan kesiapan regulasi.
Baca juga: Ethereum Targetkan Tahan Serangan Kuantum pada Desember 2029
Dilansir TechInAsia, tiga pihak sepakat tidak akan mengunci kerangka ini sebagai properti eksklusif. Spesifikasi teknis akan dirilis sebagai open standard di kuartal III 2024, dengan dokumentasi lengkap dalam bahasa Inggris dan Mandarin—tapi belum ada rencana versi Bahasa Indonesia. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah developer lokal harus mengandalkan terjemahan sukarela, atau apakah Kemenkominfo akan turun tangan mendorong adopsi lokal?
Di lapangan, dampaknya justru terasa di luar teknologi. Seorang operator integrasi di Jakarta mengaku sudah menerima permintaan dari dua startup payment gateway lokal untuk 'mengadaptasi' kerangka ini ke sistem BI-FAST dan QRIS—bukan dengan lisensi resmi, tapi juga lewat reverse engineering dokumentasi publik. Artinya, inovasi ini justru memicu gelombang adaptasi bottom-up, bukan top-down seperti kebanyakan standar industri sebelumnya.
Yang hilang dari narasi resmi adalah diskusi tentang kepemilikan data transaksi. Kerangka ini tidak mengatur siapa yang menyimpan riwayat interaksi antara agen AI dan merchant—apakah itu platform marketplace, penyedia dompet, atau jaringan kartu. Di tengah maraknya kasus kebocoran data UMKM akibat integrasi pihak ketiga, celah ini tidak hanya teknis, tapi juga etis dan hukum.
Jika kerangka ini benar-benar menjadi fondasi baru, pertanyaannya bukan lagi "apakah Indonesia siap?", tapi "siapa yang akan menulis aturan mainnya—pengembang, regulator, atau pasar?"
