Bagaimana sebuah aturan teknis tentang persentase saham yang harus ditawarkan ke publik bisa mengubah peta persaingan fintech di Asia Tenggara?
Jawabannya terletak pada keputusan Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) yang memberikan izin khusus kepada Mynt—perusahaan induk layanan dompet digital GCash—untuk melantai di bursa saham dengan initial public float sebesar 12%. Angka ini jauh di bawah ambang batas standar 20% yang berlaku sejak 2019. Mynt menjadi perusahaan pertama yang memanfaatkan skema baru SEC yang memang dirancang khusus bagi perusahaan teknologi keuangan berbasis ekosistem digital. Nilai IPO-nya diproyeksikan mencapai 1,47 miliar dolar AS; setara Rp22 triliun,menjadikannya salah satu penawaran saham perdana terbesar di kawasan dalam dua tahun terakhir.
Dilansir TechInAsia, kebijakan baru SEC itu lahir dari tekanan nyata: banyak startup fintech lokal gagal memenuhi persyaratan float minimum karena struktur kepemilikan yang ketat—sering kali didominasi investor strategis seperti Globe Telecom dan Ayala Corporation. Regulator akhirnya mengakui bahwa model bisnis mereka berbeda dari perusahaan manufaktur atau ritel konvensional: pertumbuhan Mynt tidak diukur dari margin laba per unit, tapi dari jumlah pengguna aktif, frekuensi transaksi, dan kedalaman integrasi dengan UMKM serta layanan pemerintah seperti pembayaran pajak dan subsidi sosial.
Baca juga: ServiceNow Akuisisi Sweep: Langkah Strategis di Tengah Perlombaan AI Agent
Apa yang Berubah di Balik Angka 12%
Angka 12% bukan angka ajaib—melainkan hasil negosiasi panjang antara SEC Filipina dan Asosiasi Fintech Nasional. Aturan baru itu mensyaratkan tiga kondisi ketat: pertama, perusahaan harus memiliki lebih dari 5 juta pengguna aktif bulanan; kedua, minimal 30% transaksi harian harus melibatkan UMKM atau layanan publik. Ketiga, setidaknya 40% pendapatan harus berasal dari layanan non-bunga—seperti biaya transaksi, komisi merchant, atau layanan API untuk pihak ketiga. Mynt memenuhi semua kriteria tersebut. Data internal yang dikutip TechInAsia menunjukkan GCash mencatat 62 juta pengguna aktif pada kuartal II 2024, dengan 4,2 juta merchant terdaftar. Lebih dari 60% di antaranya adalah warung kelontong, tukang ojek, dan pedagang pasar tradisional.
Ini berarti regulasi tidak lagi memaksa fintech berpura-pura jadi bank konvensional. Sebaliknya, ia mengakui bahwa nilai Mynt justru terletak pada infrastruktur inklusif yang dibangun di luar sistem perbankan formal. Platform ini tidak hanya dompet digital, tapi juga jaringan distribusi uang tunai, saluran verifikasi identitas nasional, dan jalur pembayaran subsidi pemerintah—semua dalam satu aplikasi. Di 17 provinsi Filipina, GCash bahkan menjadi satu-satunya saluran resmi penyaluran bantuan sosial dari Departemen Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: UBTECH Kucurkan $13,9 Juta untuk Modul Sendi Cerdas
Mengapa Indonesia Belum Punya Skema Serupa
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menerapkan aturan float saham minimal 20% untuk emiten teknologi finansial—tanpa pengecualian berbasis metrik pengguna atau dampak inklusi keuangan. Padahal, data Bank Indonesia menunjukkan bahwa 87% transaksi digital di Tanah Air dilakukan melalui platform non-bank seperti GoPay, OVO, dan DANA—bukan lewat aplikasi bank. Namun, tak satu pun dari ketiganya saat ini memenuhi syarat listing karena struktur kepemilikan yang terkonsentrasi dan ketergantungan pada induk usaha berbasis teknologi, bukan keuangan.
Kondisi ini memaksa perusahaan fintech Indonesia memilih antara dua jalan: tetap privat dengan pendanaan venture capital—yang semakin ketat sejak 2023—orang membangun entitas terpisah untuk listing, seperti yang dilakukan GoTo dengan GoTo Financial. Tapi pendekatan itu justru memecah ekosistem: layanan pembayaran dipisahkan dari logistik dan marketplace, padahal sinergi itulah yang menjadi kekuatan utama nilai tambah mereka. Mynt justru menunjukkan alternatif: regulasi bisa fleksibel tanpa mengorbankan perlindungan investor; asalkan parameter pengukurannya relevan dengan realitas operasional.
keputusan SEC Filipina tidak muncul dari ruang rapat regulator semata. Ia lahir dari tekanan politik langsung: pada Maret 2024, 12 gubernur provinsi menulis surat terbuka ke Presiden Ferdinand Marcos Jr., menuntut percepatan akses keuangan digital sebagai bagian dari agenda reformasi agraria dan pemberdayaan desa. Mynt menjadi instrumen kebijakan—tidak hanya korporasi. Di sini, IPO bukan soal pencarian modal, tapi juga legitimasi institusional atas peran baru teknologi dalam tata kelola publik.
Lalu, apakah pasar modal Indonesia siap mengakui bahwa nilai sebuah fintech tidak lagi diukur dari neraca, tapi dari jaringan warung, jumlah transaksi antar-warga, dan kecepatan penyaluran bantuan? Atau kita akan terus memaksakan kerangka lama pada realitas baru—dan membiarkan peluang regulasi inovatif justru dimenangkan oleh negara tetangga?
