Ainesia
Gadget & Hardware

Apple Naikkan Gugatan ke Mahkamah Agung AS soal Komisi App Store

Apple kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS terkait batas komisi toko aplikasi. Ini babak baru dalam perang hukum dengan Epic Games yang berdampak luas pada ekosistem pengembang global — termasuk Indonesia.

(4 jam yang lalu)
5 menit baca
Apple logo on smartphone: Apple Naikkan Gugatan ke Mahkamah Agung AS soal Komisi App Store
Ilustrasi Apple Naikkan Gugatan ke Mahkamah Agung AS soal Komisi App S.

"Apple is asking for the Supreme Court to review when and how it can charge commissions on mobile purchases made via third-party payment systems." Kalimat itu bukan sekadar pernyataan teknis—ia adalah sinyal bahwa pertarungan antara raksasa perangkat lunak dan raksasa perangkat keras belum berakhir. Untuk kedua kalinya dalam tiga tahun, Apple memilih jalur tertinggi sistem yudisial Amerika Serikat demi mempertahankan model bisnis App Store-nya. Kali ini, fokusnya bukan lagi apakah pengembang boleh menggunakan pembayaran di luar ekosistem Apple—melainkan seberapa besar komisi yang boleh dikenakan jika mereka melakukannya.

Dilansir Engadget, langkah Apple kali ini merupakan respons langsung terhadap putusan Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada Mei 2023. Hakim Yvonne Gonzalez Rogers menetapkan bahwa Apple tidak boleh mencegah pengembang mengarahkan pengguna ke sistem pembayaran eksternal—namun juga membatasi komisi maksimal yang bisa dikenakan Apple atas transaksi tersebut menjadi 27%, bukan 30% seperti selama ini. Putusan itu berlaku khusus untuk transaksi yang diproses di luar App Store tetapi tetap terkait dengan aplikasi iOS. Apple pun mengajukan mosi penundaan (motion to stay) agar putusan itu tak berlaku sementara proses banding berjalan—dan kini meminta Mahkamah Agung meninjau ulang dasar hukum pembatasan komisi tersebut.

Mengapa Komisi 30% Masih Jadi Nyawa Sengketa

Komisi 30% bukan angka acak. Sejak peluncuran App Store pada 2008, persentase itu menjadi fondasi pendapatan operasional Apple dari layanan digital—yang pada kuartal II 2024 menyumbang USD 24,9 miliar atau 22% dari total pendapatan perusahaan. Menurut laporan Engadget, Apple telah menghasilkan lebih dari USD 100 miliar dari komisi App Store sejak 2015. Angka itu jauh melampaui pendapatan tahunan banyak perusahaan teknologi menengah di dunia. Namun, bagi pengembang indie maupun startup, 30% bukan hanya beban biaya—melainkan penghalang masuk yang nyata. Di Indonesia, misalnya, rata-rata margin laba aplikasi edukasi atau keuangan mikro berkisar antara 12–18%. Potongan 30% berarti kerugian operasional bahkan sebelum aplikasi mencapai 1.000 unduhan berbayar.

Baca juga: AI Mode Google Bisa Dipengaruhi? Risiko Bias dalam Jawaban Otomatis

Epic Games sendiri bukan pihak yang bergerak tanpa risiko. Setelah kehilangan akses ke App Store dan Google Play pada 2020 akibat pelanggaran kebijakan pembayaran, perusahaan harus membangun infrastruktur distribusi mandiri—termasuk Epic Games Store dan sistem pembayaran internal. Upaya itu mahal: laporan internal yang bocor pada awal 2024 menyebutkan bahwa biaya pengembangan platform distribusi alternatif mencapai USD 420 juta dalam dua tahun. Tak heran jika Epic akhirnya mencapai kesepakatan dengan Google pada Maret 2024—meski dengan harga tinggi: CEO Tim Sweeney harus menahan diri dari kritik publik terhadap kebijakan Google Play selama delapan tahun ke depan.

Konteks Indonesia: Dari Developer Lokal Hingga Regulasi yang Tertinggal

Di Indonesia, dampak sengketa Apple-Epic tak terasa secara langsung—tapi sangat nyata secara struktural. Data Asosiasi Game Indonesia (AGI) 2023 menunjukkan bahwa 68% pengembang game lokal masih mengandalkan App Store sebagai saluran distribusi utama, meski 41% di antaranya mengaku rugi karena komisi tinggi dan keterbatasan akses ke data pengguna. Aplikasi seperti Ruangguru, Flip, atau KoinWorks—yang mengandalkan transaksi berulang—sering kali memilih mengarahkan pengguna ke web versi daripada aplikasi iOS, hanya untuk menghindari potongan 30%. Itu artinya, pengalaman pengguna terfragmentasi, dan inovasi fitur seperti integrasi dompet digital justru terhambat oleh batasan teknis yang dibuat Apple.

Regulasi di Indonesia belum siap menghadapi kompleksitas ini. UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE tidak mengatur eksplisit soal praktik 'anti-steering'—larangan mengarahkan pengguna ke pembayaran di luar ekosistem. Bahkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik hanya menyebut 'transparansi biaya', tanpa menyentuh mekanisme komisi platform. Akibatnya, developer lokal tak punya landasan hukum kuat untuk menuntut perlakuan setara—dan konsumen Indonesia justru membayar lebih mahal karena biaya operasional yang ditransfer ke harga aplikasi atau langganan.

Baca juga: Heatbit Maxi Pro: Pemanas Ruangan yang Tambang Bitcoin — Tapi Untungnya Tipis

Ilustrasi perbandingan antara antarmuka App Store dan toko aplikasi alternatif lokal seperti GetApps atau Rupa-Rupa Store, dengan highlight pada tombol 'Bayar di Luar Aplikasi' yang redup dan tidak aktif
Ilustrasi: Ilustrasi perbandingan antara antarmuka App Store dan toko aplikasi alternatif lokal seperti GetApps atau Rupa-Rupa Store, dengan highlight pada tombol 'Bayar di Luar Aplikasi' yang redup dan tidak aktif

Yang lebih krusial: sengketa ini memperlihatkan betapa rentannya ekosistem digital nasional terhadap keputusan satu perusahaan asing. Ketika Apple menetapkan aturan, developer Indonesia harus menyesuaikan—bukan sebaliknya. Padahal, jumlah pengguna iOS di Indonesia mencapai 12,4 juta pada kuartal I 2024 (Statista), dan pertumbuhan pengguna aplikasi finansial berbasis iOS tumbuh 29% year-on-year—lebih cepat dari rata-rata global. Artinya, pasar ini cukup besar untuk didengar, tapi belum cukup kuat untuk bernegosiasi.

Epic Games memang baru memangkas 1.024 pekerja bulan lalu—tanda bahwa perang hukum bukan hanya soal prinsip, tapi juga kelangsungan hidup. Namun, di balik pemangkasan itu, ada investasi baru: USD 180 juta dialokasikan untuk pengembangan teknologi distribusi peer-to-peer dan protokol pembayaran terdesentralisasi. Jika model itu matang, ia bisa menjadi alternatif nyata bagi developer Indonesia—tanpa perlu izin Apple atau Google. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita bisa lepas dari ekosistem raksasa, tapi kapan kita mulai membangun jalan keluar sendiri—dan siapa yang akan memimpinnya?

Bagaimana menurut Anda: apakah regulator Indonesia sebaiknya mulai merancang aturan khusus untuk komisi platform digital—atau menunggu sampai sengketa serupa pecah di dalam negeri?

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar