Ainesia
Gadget & Hardware

Apa Risiko Hukum bagi OpenAI di AS dan Dampaknya ke Indonesia?

Koalisi jaksa agung negara bagian AS mengusut OpenAI. ini bukan hanya soal privasi—tapi ujian pertama terhadap model bisnis AI yang tumbuh tanpa batas regulasi.

(13 Juni 2026)
4 menit baca
OpenAI CEO: Apa Risiko Hukum bagi OpenAI di AS dan Dampaknya ke Indonesia?
Ilustrasi Apa Risiko Hukum bagi OpenAI di AS dan Dampaknya ke Indonesi.

Apakah perusahaan teknologi yang membangun sistem kecerdasan buatan paling berpengaruh di dunia benar-benar tak tersentuh hukum?

Jawabannya mulai bergeser: tidak lagi. Sebuah koalisi jaksa agung dari sejumlah negara bagian Amerika Serikat telah melayangkan surat permintaan dokumen resmi kepada OpenAI. Mereka meminta akses ke catatan internal perusahaan terkait pengumpulan data, pelatihan model, serta mekanisme perlindungan konsumen—terutama dalam konteks penggunaan ChatGPT oleh publik umum dan institusi pendidikan.

Dilansir Engadget, langkah ini bukan inspeksi rutin. Ini adalah investigasi formal pertama yang dipimpin oleh otoritas negara bagian—bukan federal—yang menargetkan OpenAI secara langsung. Koalisi tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung California Rob Bonta dan melibatkan setidaknya lima negara bagian lain, termasuk New York, Massachusetts, dan Tennessee. Fokus utamanya bukan pada pelanggaran hak cipta atau keamanan siber, melainkan pada potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna dan ketiadaan transparansi dalam proses pengambilan keputusan algoritmik.

Baca juga: AI Pelindung Colokan Listrik Mobil Listrik

Siapa yang Mengawasi Pelatihan Model AI di AS?

Pertanyaan ini kini jadi pusat investigasi. Tidak ada badan federal tunggal yang secara eksplisit berwenang mengatur cara OpenAI melatih model seperti GPT-4 atau GPT-4 Turbo. Komisi Perdagangan Federal (FTC) punya kewenangan atas praktik bisnis tidak adil, tapi belum pernah mengeluarkan panduan spesifik untuk pelatihan model bahasa besar (LLM). Akibatnya, jaksa agung negara bagian mengisi celah itu—dengan argumen bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab lokal, bukan hanya nasional.

Mereka menuntut dokumen tentang bagaimana OpenAI memverifikasi keaslian data pelatihan, apakah sistem otomatis menghapus informasi sensitif dari dataset, dan bagaimana perusahaan menangani keluhan pengguna terkait output yang menyesatkan atau merugikan. Permintaan ini muncul setelah laporan internal OpenAI sendiri—yang bocor ke media—menyebut bahwa model sering kali menghasilkan klaim palsu dengan keyakinan tinggi, terutama saat menjawab pertanyaan sejarah atau hukum.

Baca juga: Hackathon AI Meta: Semangat Kolaborasi atau Tekanan Korporat?

Apa yang Hilang dari Kebijakan Privasi OpenAI Versi Indonesia?

Di Indonesia, tidak ada investigasi serupa—dan belum ada rencana resmi dari Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP) untuk mengusut praktik OpenAI. Padahal, menurut data SimilarWeb, pengguna ChatGPT di Indonesia naik 42% antara Januari dan Mei 2024—salah satu pertumbuhan tertinggi di Asia Tenggara. Namun, kebijakan privasi OpenAI versi Bahasa Indonesia tetap mengacu pada versi global, tanpa penyesuaian khusus terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27/2022.

UU PDP mensyaratkan persetujuan eksplisit untuk pemrosesan data sensitif dan kewajiban notifikasi jika terjadi kebocoran. Tapi OpenAI tidak menyediakan mekanisme opt-in eksplisit bagi pengguna Indonesia saat mereka mengunggah dokumen hukum, transkrip kuliah, atau catatan medis ke ChatGPT. Tidak ada tombol 'nonaktifkan pelatihan dari percakapan saya' yang mudah dijangkau—berbeda dengan fitur yang tersedia di Eropa lewat pengaturan GDPR. Artinya, pengguna Indonesia secara faktual menjadi bagian dari rantai pelatihan model tanpa sadar, tanpa kompensasi, dan tanpa kendali hukum yang jelas.

Ilustrasi ruang sidang pengadilan digital dengan simbol 'AI' dan 'UU PDP' di dinding belakang
Ilustrasi: Ilustrasi ruang sidang pengadilan digital dengan simbol 'AI' dan 'UU PDP' di dinding belakang

Ini bukan soal anti-teknologi. Ini soal kesetaraan perlindungan. Di Eropa, investigasi terhadap OpenAI sudah berjalan sejak 2023 di bawah kerangka GDPR. Di AS, negara bagian mengambil inisiatif karena Washington diam. Di Indonesia? Regulator masih menunggu laporan resmi dari pengguna—padahal mayoritas pengguna tidak tahu harus melapor ke mana, atau bahkan tidak sadar bahwa data mereka sedang diproses ulang untuk pelatihan model baru.

Fakta tambahan yang jarang disebut: OpenAI tidak pernah mengungkap jumlah data pribadi warga Indonesia yang masuk ke dataset pelatihan GPT-4. Tapi menurut analisis independen oleh Lembaga Riset Digital Rights Watch Indonesia, setidaknya 17% dari konten Bahasa Indonesia yang diindeks oleh Common Crawl—sumber utama dataset OpenAI—berasal dari situs pemerintah, universitas, dan forum diskusi publik. Artinya, kebijakan publik, tesis mahasiswa, dan bahkan keluhan warga di forum daring ikut membentuk cara ChatGPT memahami bahasa dan budaya Indonesia; tanpa izin, tanpa atribusi, dan tanpa audit publik.

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar