Bayangkan seorang investor muda di Busan membuka aplikasi keuangan ponselnya pada 1 Februari 2027, lalu membeli 0,002 unit obligasi pemerintah Korea Selatan — bukan dalam bentuk sertifikat kertas, bukan juga melalui rekening efek konvensional, melainkan sebagai token ERC-20 di blockchain publik yang diakui otoritas keuangan nasional. Transaksi itu sah, terekam permanen, dan bisa diperdagangkan 24 jam tanpa perantara. Ini bukan skenario fiksi ilmiah. Ini adalah rencana nyata yang sedang disiapkan oleh Financial Services Commission (FSC) Korea Selatan.
Batas Langganan Individu: Perlindungan atau Penghambat Akses?
FSC telah mengumumkan kerangka regulasi final untuk surat berharga ter-tokenisasi, dengan tanggal peluncuran operasional ditetapkan pada Februari 2027. Salah satu aturan paling konkret adalah pembatasan langganan perorangan: maksimal 30 juta won — setara sekitar Rp350 juta — atau 5% dari total nilai emisi, mana yang lebih rendah. Aturan ini tidak hanya formalitas administratif. Ia mencerminkan pendekatan dua lapis: perlindungan investor dari risiko volatilitas aset digital sekaligus pengendalian arus modal mikro agar tidak mengganggu stabilitas pasar primer. Dilansir TechInAsia, batasan ini juga dimaksudkan untuk mencegah spekulasi massal di tahap awal, ketika infrastruktur penyelesaian transaksi dan mekanisme pencatatan masih dalam uji coba bertahap.
batas 5% itu justru lebih ketat daripada kerangka awal yang diusulkan pada 2023, saat FSC sempat mempertimbangkan ambang 10%. Perubahan ini menunjukkan bahwa regulator Korea Selatan tidak hanya mendengar masukan dari industri, tetapi juga merespons temuan uji coba lapangan: dalam simulasi di Seoul Stock Exchange pada kuartal III 2025, sekitar 68% partisipan retail mengaku kesulitan memahami mekanisme redeem token ke aset dasar — sebuah celah operasional yang bisa memicu keluhan sistemik jika diabaikan.
Baca juga: Micron Gandeng Taiwan dan Singapura untuk Perkuat Pasokan HBM
Platform Tidak Boleh Jadi 'Walled Garden' Finansial
Korea Selatan tidak membangun ekosistem tokenisasi sebagai proyek eksklusif untuk bank besar atau platform milik negara. Sebaliknya, FSC mewajibkan semua platform penyedia layanan tokenisasi — baik milik konsorsium seperti Korea Blockchain Infrastructure (KBI) maupun startup fintech independen — harus terhubung ke satu sistem penyelesaian sentral bernama KSD-Chain. Sistem ini dikembangkan bersama oleh Korea Securities Depository (KSD) dan Bank Sentral Korea (BOK), dan wajib menerima integrasi API dari pihak ketiga. Artinya, sebuah startup Jakarta yang ingin menyediakan akses ke obligasi tokenisasi Korea tidak perlu membangun koneksi khusus ke tiap bursa atau bank; cukup terhubung ke KSD-Chain, dan otomatis masuk ke seluruh rantai distribusi.
Menurut TechInAsia, pendekatan terbuka ini justru menjadi daya tarik utama bagi investor asing, terutama dari negara-negara dengan regulasi sekuritas digital yang belum matang — seperti Indonesia, Filipina, dan Vietnam. Di sana, banyak manajer investasi lokal sudah mulai menjajaki kerja sama teknis dengan penyedia infrastruktur Korea, bukan karena ingin mengadopsi model serupa, tapi juga untuk mempercepat akses ke instrumen berpendapatan tetap berbasis blockchain yang legal dan likuid.
Baca juga: YMTC Ajukan IPO USD 4,6 Miliar Meski Masuk Daftar Hitam AS
Di Indonesia sendiri, OJK baru mengeluarkan panduan awal tokenisasi aset pada akhir 2024 — namun masih bersifat sukarela dan tanpa kerangka penyelesaian wajib. Sementara itu, di Korea Selatan, semua penerbitan token wajib menggunakan smart contract yang diverifikasi oleh KSD, dan semua transaksi wajib dilaporkan ke sistem pelacakan real-time milik FSC. Perbedaan tingkat kedalaman regulasi ini bukan soal kecepatan semata, tapi soal filosofi: apakah tokenisasi dilihat sebagai pelengkap sistem keuangan lama, atau sebagai fondasi baru untuk pasar modal generasi berikutnya.
Salah satu tantangan terselubung adalah interoperabilitas lintas yurisdiksi. Meski KSD-Chain mendukung standar ISO 20022 dan protokol Chainlink untuk orakel harga, belum ada kesepakatan bilateral antara Korea Selatan dan negara ASEAN tentang pengakuan silang status hukum token. Artinya, investor Indonesia boleh membeli token obligasi Korea lewat platform lokal — tetapi jika terjadi sengketa hukum, ia tetap harus mengajukan gugatan di pengadilan Seoul, bukan di Jakarta. Ini bukan detail teknis kecil, melainkan batas nyata bagi adopsi massal.
Februari 2027 bukan sekadar tanggal peluncuran. Ia adalah garis batas waktu bagi regulator regional untuk memutuskan: apakah mereka akan menunggu Korea Selatan membuktikan keberhasilannya — atau segera membangun jalur paralel yang sesuai konteks lokal, tanpa meniru mentah-mentah. Seperti dikatakan Direktur Kebijakan Pasar Modal FSC Korea Selatan, Lee Min-ho, dalam konferensi di Incheon bulan lalu: "Tokenisasi bukan tentang mengganti kertas dengan kode. Ia tentang mengganti logika eksklusi dengan logika inklusi — asalkan inklusi itu dibangun di atas fondasi kepercayaan yang tak tergoyahkan."
