$400 juta. Angka itu bukan estimasi, bukan proyeksi, dan bukan angka promosi. Ini nilai yang disepakati TikTok untuk menyelesaikan tuntutan kelas atas pelanggaran privasi anak di bawah umur — lalu dihentikan sementara oleh hakim federal AS pada awal Mei 2024. Jumlah ini setara dengan 70 kali lipat denda $5,7 juta yang dikenakan Komisi Perdagangan Federal (FTC) kepada Musical.ly pada 2019, sebelum platform itu diakuisisi ByteDance dan diubah menjadi TikTok.
Deal $400 Juta Bukan Akhir, Tapi Titik Balik Prosedural
Hakim James Donato dari Distrik Utara California tidak membatalkan kesepakatan secara permanen, melainkan menunda persetujuannya hingga pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi tambahan soal cakupan kompensasi dan transparansi mekanisme pembayaran. Keputusan ini bukan penolakan substantif, tapi peringatan prosedural keras: sistem pengadilan AS tidak akan menerima penyelesaian massal tanpa pengawasan ketat terhadap perlindungan konsumen, terutama anak-anak. Menurut TechInAsia, hakim menyoroti kekurangan dalam dokumen pengajuan — khususnya ketidakjelasan siapa saja yang berhak menerima kompensasi dan bagaimana algoritma distribusi uang dihitung.
TikTok sebenarnya telah mengakui bahwa data anak-anak dikumpulkan tanpa izin orang tua, termasuk lokasi, riwayat pencarian, dan pola interaksi. Platform ini juga mengakui gagal mematuhi Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), undang-undang federal AS yang berlaku sejak 1998. Namun, dalam kesepakatan awal, hanya sekitar 30% dari total dana — atau sekitar $120 juta — yang dialokasikan langsung untuk korban. Sisanya dialihkan ke dana pendidikan digital dan organisasi nirlaba, sebuah struktur yang dinilai hakim sebagai 'tidak proporsional' terhadap kerugian individu.
Baca juga: LG Uplus dan OptAI Uji Token AI untuk Efisiensi Layanan
Kenapa Musical.ly 2019 Jadi Patokan yang Tak Lagi Cukup
Denda $5,7 juta atas Musical.ly pada 2019 memang mencatat rekor saat itu — tapi itu adalah denda administratif FTC, bukan penyelesaian gugatan kelas. Perbedaan mendasarnya: denda FTC bersifat regulatoris dan tidak mengharuskan kompensasi langsung ke korban. Sedangkan gugatan kelas yang sedang ditangani hakim Donato bersifat sipil dan mengikat secara hukum terhadap individu. Dilansir TechInAsia, perbandingan antara dua angka ini bukan soal skala nominal semata, melainkan indikator perubahan cara pandang penegakan hukum privasi di AS: dari sanksi simbolis ke akuntabilitas finansial nyata.
dalam kasus Musical.ly, FTC tidak menuntut ByteDance secara langsung karena akuisisi belum final. Kini, setelah TikTok beroperasi penuh di bawah naungan ByteDance selama lima tahun, tanggung jawab hukum tidak bisa lagi dibagi-bagi atau dilewatkan lewat struktur kepemilikan. Hakim Donato secara eksplisit menyebut bahwa 'pengadilan tidak dapat mengesampingkan fakta bahwa TikTok adalah penerus operasional langsung Musical.ly — bukan entitas terpisah'. Ini membuat preseden penting: akuisisi tidak otomatis menghapus jejak hukum pendahulu.
Baca juga: Bolttech dan Bold Penguin Bentuk Aliansi Asuransi Global Berbasis AI
Di Indonesia, meski belum ada gugatan serupa, dampaknya terasa dalam praktik bisnis. Platform digital lokal mulai memperkuat tim compliance data, bukan hanya untuk memenuhi UU PDP, tetapi juga sebagai antisipasi terhadap potensi tuntutan lintas batas. Sejumlah startup edtech dan aplikasi anak yang sempat mengandalkan model monetisasi berbasis data perilaku pengguna kini mengubah arsitektur pengumpulan data — menghilangkan pelacakan otomatis pada akun di bawah 13 tahun, bahkan tanpa wajib verifikasi usia.
Keputusan hakim Donato juga mengungkap celah dalam desain sistem ganti rugi massal: mekanisme klaim yang rumit justru menguntungkan pihak perusahaan. Dalam draft awal, korban harus mengisi formulir daring, mengunggah bukti aktivitas, dan menunggu verifikasi manual — proses yang bisa memakan waktu enam bulan. Padahal, 62% responden survei Pew Research Center (2023) mengaku tidak pernah menyelesaikan klaim ganti rugi digital karena prosedurnya terlalu panjang. Hakim menilai ini bertentangan dengan semangat COPPA: perlindungan harus mudah diakses, bukan jadi beban baru.
Penundaan ini bukan akhir cerita, tapi titik balik dalam cara platform global memandang privasi anak. Di masa depan, deal bernilai ratusan juta dolar tidak lagi cukup jika tidak disertai transparansi teknis, akuntabilitas langsung ke korban, dan pengakuan historis atas tanggung jawab operasional. Seperti halnya kasus Facebook-Cambridge Analytica yang memicu UU GDPR di Eropa, kasus TikTok ini bisa jadi pemicu regulasi privasi anak yang lebih ketat di Asia Tenggara — bukan hanya di level undang-undang, tapi juga dalam standar industri.
mirip dengan keputusan Mahkamah Agung AS dalam kasus FTC v. Google tahun 2012, ketika denda $22,5 juta dikenakan karena pelanggaran cookie tanpa izin — jumlah tertinggi saat itu. Saat itu, banyak pihak menganggapnya sebagai 'peringatan satu kali'. Nyatanya, itu menjadi fondasi bagi 11 tuntutan serupa dalam lima tahun berikutnya. Sekarang, $400 juta bukan lagi angka maksimal — tapi titik awal baru dalam pertarungan privasi digital.
