Bagaimana sebuah kawasan keuangan bisa mengubah aturan main sistem pembayaran global—tanpa perlu menunggu bank sentral besar seperti Fed atau ECB mengambil langkah pertama?
Jawabannya mulai terlihat di Hong Kong. Sejak Agustus 2024, Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) menjalankan uji coba tokenisasi deposit untuk penyelesaian transaksi aset digital—langkah konkret yang menggabungkan infrastruktur perbankan tradisional dengan arsitektur blockchain. Di samping itu, HKMA telah menerbitkan obligasi hijau digital sebanyak tiga kali dalam periode yang sama. Ini tidak hanya eksperimen teknis. Ini adalah deklarasi kebijakan: bahwa stablecoin berbasis mata uang fiat, jika diatur ketat dan diakar pada sistem perbankan yang kokoh, bisa menjadi jembatan antara keuangan konvensional dan ekosistem aset digital.
Baca juga: Coinbase Masuk Pasar Saham & Pembayaran di Australia: Ancaman atau Peluang bagi Indonesia?
Baca juga: Peta Pemain E-commerce China: Siapa yang Mengendalikan 1,4 Miliar Konsumen?
Dilansir TechInAsia, inisiatif ini berjalan di bawah kerangka regulasi baru bernama 'Stablecoin Arrangement' yang dirancang khusus untuk memastikan redeemability penuh, transparansi cadangan, dan pengawasan langsung oleh otoritas moneter. Berbeda dengan stablecoin swasta seperti USDT atau USDC yang bergantung pada audit pihak ketiga, model Hong Kong menempatkan bank komersial sebagai emiten—dan HKMA sebagai pengawas langsung atas likuiditas dan komposisi cadangan. Artinya, setiap token digital yang diterbitkan harus sepenuhnya didukung oleh deposit rupiah setara dalam sistem HKMA, bukan hanya klaim atas aset likuid lainnya.
Mengapa Ini Penting
Langkah Hong Kong bukan tentang menyaingi dollar AS, tapi juga tentang merebut kendali atas infrastruktur keuangan lintas batas di era digital. Dengan volume perdagangan aset digital global mencapai USD 2,8 triliun per bulan (data Chainalysis 2024), ketergantungan pada settlement dalam USD melalui sistem SWIFT atau correspondent banking mulai menunjukkan titik lemah: biaya tinggi, waktu proses lambat, dan kurangnya inklusivitas bagi pelaku kecil. Hong Kong menawarkan alternatif: settlement instan dalam HKD—yang secara teknis bisa dikonversi ke RMB, SGD, atau bahkan IDR—melalui smart contract yang diverifikasi secara on-chain. Ini membuka ruang bagi korporasi Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk menghindari *currency conversion drag* dalam perdagangan lintas negara.
Baca juga: Startup Israel Raih $38,7 Miliar: Apa yang Bisa Dipelajari Indonesia?
Yang lebih krusial: model ini menegaskan bahwa stablecoin tidak harus bersifat desentralisasi atau tidak diawasi. Justru, versi yang diatur ketat oleh otoritas moneter justru lebih layak dipakai dalam skala institusional—karena risiko *run*, *depegging*, dan *counterparty risk* bisa diminimalkan lewat mekanisme redeemability wajib dan laporan cadangan mingguan. HSBC, yang menyatakan Hong Kong 'well placed to scale stablecoins', bukan sekadar memberi pujian. Bank ini sedang mempersiapkan infrastruktur back-end-nya untuk mendukung settlement tokenisasi deposit bagi klien korporatnya di Asia—termasuk potensi kolaborasi dengan bank-bank lokal di Jakarta dan Singapura.
Konteks Indonesia
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) masih fokus pada pengembangan QRIS dan sistem pembayaran nasional berbasis BI-FAST. Namun, hingga kini belum ada roadmap resmi soal tokenisasi rupiah atau skema stablecoin berbasis rupiah yang diizinkan untuk transaksi lintas batas. Padahal, data OJK menunjukkan bahwa volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp127 triliun pada kuartal II 2024—naik 43% year-on-year—namun mayoritas masih menggunakan stablecoin berbasis USD. Ini menciptakan *dual dependency*: ketergantungan pada dolar AS dan pada infrastruktur luar negeri seperti Ethereum atau Tron.
Jika Hong Kong berhasil mengoperasionalkan model ini secara luas pada 2025–2026, tekanan akan meningkat bagi BI dan OJK untuk mempercepat regulasi tokenisasi rupiah. Bukan untuk menyaingi HKMA, tetapi agar pelaku usaha Indonesia—terutama startup fintech ekspor dan platform perdagangan komoditas—tidak terpaksa menggunakan infrastruktur asing hanya karena keterbatasan domestik. Risiko nyatanya bukan hanya soal biaya, tapi juga kedaulatan data keuangan dan kemampuan mengendalikan aliran modal dalam kondisi volatilitas global.
Menurut laporan TechInAsia, HKMA berencana membuka akses ke sistem tokenisasi ini bagi bank asing dan lembaga keuangan non-residen pada awal 2025. Artinya, bank-bank Indonesia seperti BRI atau Mandiri bisa menjadi peserta aktif—bukan hanya sebagai pengguna, tapi sebagai mitra penyelesaian transaksi antar-negara ASEAN. Syarat utamanya? Kesiapan teknis dan kesepakatan mutual recognition antara BI dan HKMA. Sayangnya, hingga kini belum ada pembicaraan publik soal kerja sama semacam itu.
Fakta tambahan yang mengejutkan: dari tiga penerbitan obligasi hijau digital HKMA, dua di antaranya menggunakan teknologi zero-knowledge proof untuk memverifikasi kepatuhan lingkungan tanpa mengungkapkan detail proyek—sebuah terobosan privasi-regulasi yang belum tersedia di pasar keuangan Indonesia sama sekali.
