Bagaimana jika rupiah tak lagi satu-satunya mata uang digital yang bisa diakses investor Indonesia lewat platform asing — dan justru dirham UAE lebih dulu hadir dalam bentuk stablecoin yang terdaftar resmi di bursa kripto? Pertanyaan ini bukan spekulasi abstrak. Fasset, startup fintech berbasis Dubai yang didukung SBI Group Jepang, baru mengumumkan daftar stablecoin berbasis dirham Uni Emirat Arab (UAE Dirham Stablecoin/DSC) di platformnya — dan memungkinkan penukaran langsung dengan USDC dan USDT.
Stablecoin Dirham tidak hanya Salinan Dolar
Fasset tidak hanya mengeluarkan token bernama DDSC (Dubai Dirham Stablecoin), tapi juga juga memastikan keberadaannya di bawah pengawasan otoritas keuangan Dubai, termasuk Dubai Financial Services Authority (DFSA). Berbeda dengan banyak stablecoin 'dolar-pegged' yang beredar bebas tanpa regulasi ketat, DDSC diklaim fully backed oleh cadangan bank sentral UAE dan diverifikasi secara berkala oleh auditor independen. Menurut TechInAsia, peluncuran ini merupakan langkah pertama dari rencana ekspansi lintas mata uang nasional di kawasan Teluk, tidak hanya penyesuaian teknis. Platform Fasset sendiri sudah aktif di 17 negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina — artinya akses ke DDSC bisa tersedia bagi pengguna lokal dalam waktu dekat, tanpa perlu izin khusus dari OJK atau BI.
: DDSC tidak menggunakan mekanisme over-collateralized seperti DAI, juga tidak bergantung pada utang korporasi seperti beberapa stablecoin baru lainnya. Ia mengadopsi model reserve-backed sederhana — setiap 1 DDSC dijamin 1 AED (sekitar Rp4.050) dalam bentuk simpanan tunai dan instrumen likuid di bank-bank terdaftar di UAE. Model ini justru lebih mirip skema e-Rupiah versi Bank Indonesia, meski tanpa status legal tender. Namun, bedanya: DDSC bisa diperdagangkan 24/7 di bursa kripto global, sementara e-Rupiah masih terbatas pada skema closed-loop antarbank dan UMKM tertentu.
Baca juga: LG Uplus dan OptAI Uji Token AI untuk Efisiensi Layanan
Kenapa Investor Indonesia Justru Lebih Cepat Pakai Dirham Daripada Rupiah Digital?
Ini bukan soal preferensi budaya, tapi juga soal infrastruktur dan insentif pasar. Di Indonesia, meski e-Rupiah sudah diluncurkan sejak 2022 dan mencapai transaksi Rp3,2 triliun hingga akhir 2023 (menurut laporan BI), aksesnya masih terbatas pada aplikasi BRIS dan mitra bank tertentu. Sementara itu, Fasset memungkinkan pengguna Indonesia — cukup dengan KYC dasar — menukar USDT atau USDC langsung ke DDSC dalam hitungan detik, tanpa biaya konversi valas bank, tanpa batas harian, dan tanpa perlu membuka rekening valas. Dilansir TechInAsia, volume perdagangan DDSC di hari pertama listing melebihi 12 juta AED ; setara Rp54 miliar , mayoritas berasal dari Asia Tenggara.
Artinya, pasar sedang mengirim sinyal tegas: stabilitas nilai bukan satu-satunya faktor penentu adopsi stablecoin. Kelancaran integrasi, kecepatan eksekusi, dan keluwesan lintas batas justru menjadi pemicu utama. Untuk investor ritel Indonesia yang ingin lindung nilai terhadap volatilitas rupiah, DDSC memberi alternatif lebih cepat daripada menunggu regulasi e-Rupiah dibuka ke sistem pembayaran lintas batas — yang masih belum ada roadmap resminya hingga kuartal II 2024.
Baca juga: Bolttech dan Bold Penguin Bentuk Aliansi Asuransi Global Berbasis AI
kehadiran DDSC juga menekan posisi USDT dan USDC sebagai satu-satunya 'jembatan' dalam perdagangan kripto Asia Tenggara. Fasset secara eksplisit menyatakan bahwa DDSC dirancang untuk menjadi settlement currency alternatif dalam perdagangan komoditas antara Indonesia dan UAE — khususnya minyak, gas, dan produk halal. Ini relevan: nilai perdagangan Indonesia-UAE mencapai USD1,8 miliar pada 2023 (data Kementerian Perdagangan RI), namun lebih dari 92% transaksinya masih menggunakan dolar AS sebagai mata uang penyelesaian.
Yang belum banyak dibahas adalah dampaknya terhadap arus modal. Saat ini, investor Indonesia yang ingin masuk ke pasar kripto global harus melewati dua lapis konversi: rupiah → dolar AS → stablecoin. Setiap lapis menambah biaya dan waktu. DDSC memotong lapis kedua — dan potensial mengurangi ketergantungan pada dolar AS dalam transaksi non-perbankan. Ini tidak hanya efisiensi teknis, tapi juga gesekan kecil dalam sistem moneter global yang bisa bertumbuh jadi celah strategis.
Faktanya, Fasset bukan satu-satunya pemain yang mengejar celah ini. Di awal 2024, Saudi Arabia juga menguji stablecoin riyal di bawah pengawasan SAMA, sementara Bank Sentral Thailand dan Singapura sedang menjajaki interoperabilitas e-Baht dan e-SGD. Yang mengejutkan: semua inisiatif ini berjalan paralel — dan tanpa koordinasi formal dengan Bank Indonesia. Artinya, Indonesia berisiko menjadi pengguna, bukan penentu, standar mata uang digital regional.
