Ainesia
Startup & Bisnis AI

Anthropic Dituduh Gunakan Lagu Tanpa Izin untuk Latih Claude

Empat penerbit musik besar menggugat Anthropic karena diduga melatih model AI dengan karya berhak cipta yang diunduh lewat torrent dan scraping.

(30 Agustus 2026)
4 menit baca
Claude AI app on phone: Anthropic Dituduh Gunakan Lagu Tanpa Izin untuk Latih Claude
Ilustrasi Anthropic Dituduh Gunakan Lagu Tanpa Izin untuk Latih Claude.

Lebih dari 500 lagu populer — mulai dari karya Taylor Swift hingga The Beatles — masuk dalam daftar bukti yang diajukan empat penerbit musik dalam gugatan terhadap Anthropic di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York. Angka ini bukan estimasi, melainkan daftar spesifik yang disebutkan dalam dokumen pengadilan tanggal 12 April 2024, menurut TechInAsia yang melaporkan perkembangan kasus tersebut.

Apa yang Diambil dari Platform Piranti Lunak Bawah Tanah?

Gugatan menyatakan bahwa Anthropic memperoleh materi pelatihan Claude melalui tiga jalur utama: unduhan ilegal via situs torrent, scraping otomatis dari platform berbagi file tanpa izin, serta ekstraksi data dari repositori publik yang tidak memiliki lisensi komersial. Tidak ada klaim bahwa Anthropic membeli lisensi dari ASCAP, BMI, atau penerbit seperti Sony Music Publishing, Universal Music Publishing Group, Warner Chappell Music, dan Concord. Keempatnya adalah penggugat utama yang mewakili hak cipta atas jutaan komposisi musikal global.

Teknisnya, model bahasa besar seperti Claude membutuhkan volume data teks dan metadata musikal yang sangat luas — termasuk lirik, struktur chord, deskripsi genre, dan catatan produksi — untuk memahami konteks kreatif. Namun, penggunaan lirik lengkap dari lagu-lagu hit tanpa izin tidak hanya soal pelatihan teknis; ini menyentuh inti perlindungan hak moral pencipta. Di Indonesia, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara eksplisit melarang penggunaan karya cipta dalam bentuk apapun tanpa izin pemegang hak, kecuali dalam batas pengecualian wajar (fair use) yang sangat ketat . Dan pelatihan komersial AI belum pernah diakui sebagai bagian dari pengecualian itu.

Baca juga: SK hynix Pertimbangkan Pabrik Memori di Jepang Saat Permintaan AI Meledak

Kenapa Penerbit Musik, Bukan Artis Langsung, yang Menggugat?

Jawabannya terletak pada struktur kepemilikan hak cipta di industri musik global. Artis sering kali menyerahkan hak eksploitasi komersial lirik dan komposisi kepada penerbit musik melalui kontrak jangka panjang. Penerbit inilah yang mengelola lisensi, memantau pelanggaran, dan menuntut ganti rugi. Dalam kasus ini, Sony, Universal, Warner Chappell, dan Concord bukan sekadar perantara — mereka adalah pemilik hukum atas hak reproduksi, distribusi, dan adaptasi karya-karya tersebut. Mereka juga yang mengendalikan database lirik resmi seperti LyricFind, yang justru tidak digunakan Anthropic menurut gugatan.

Dilansir TechInAsia, Anthropic membela diri dengan mengklaim bahwa pelatihan model AI termasuk dalam kategori 'transformative use' — argumen yang selama ini kerap dipakai Google dan Microsoft di pengadilan serupa. Namun, pengadilan federal AS belum pernah memberikan preseden jelas soal ini untuk model bahasa besar yang menghasilkan output berbasis lirik atau gaya komposisi tertentu. Berbeda dengan pencarian web atau ringkasan berita, Claude bisa menulis ulang lirik dalam gaya artis tertentu atau merekonstruksi struktur lagu — kemampuan yang membuat batas antara 'pemahaman konteks' dan 'reproduksi substansial' menjadi kabur.

Baca juga: Epson AX6: Cobots 17 kg yang Bisa Diajari dengan Tangan

Di Indonesia, dampak gugatan ini justru lebih terasa bagi startup lokal yang sedang membangun model bahasa berbasis budaya. Sejumlah tim riset di Bandung dan Yogyakarta mengandalkan kumpulan lirik lagu daerah dan pop Indonesia dari sumber terbuka — banyak di antaranya sebenarnya dilindungi hak cipta oleh pencipta atau label kecil. Kasus Anthropic menjadi peringatan: legalitas data pelatihan bukan urusan teknis belaka, tapi juga fondasi bisnis. Tanpa audit lisensi awal, model bisa dibangun dalam waktu enam bulan — lalu dihentikan dalam satu putusan pengadilan.

Ilustrasi server AI dengan overlay transparan berisi simbol not balok, lirik berbahasa Inggris dan Indonesia, serta ikon rantai terputus
Ilustrasi: Ilustrasi server AI dengan overlay transparan berisi simbol not balok, lirik berbahasa Inggris dan Indonesia, serta ikon rantai terputus

Kasus ini juga mengungkap celah regulasi: tidak ada mekanisme nasional di Indonesia untuk verifikasi legalitas dataset pelatihan AI. Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menerbitkan panduan teknis soal provenansi data, sementara Badan Intelijen Negara (BIN) fokus pada aspek keamanan siber, bukan hak cipta. Akibatnya, startup lokal sering kali mengandalkan 'asumsi aman' — padahal, seperti dinyatakan salah satu pengacara hak cipta di Jakarta, 'tidak tahu bukan alasan bebas dari tanggung jawab hukum'.

Lalu, jika pelatihan AI dengan karya berhak cipta tetap berisiko tinggi, apa alternatif nyata bagi pengembang model bahasa di Asia Tenggara? Apakah kita siap membangun katalog lirik berlisensi terbuka — bukan hanya untuk bahasa Inggris, tapi juga untuk Bahasa Indonesia, Jawa, dan Sunda — yang bisa dipakai secara legal oleh semua pihak?

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar