Ainesia
Gadget & Hardware

Sony dan Warner Gugat Anthropic: Perang Hak Cipta AI Memasuki Babak Baru

Dua raksasa musik global menggugat Anthropic atas dugaan pelanggaran hak cipta massal. ini bukan hanya sengketa teknis—melainkan ujian pertama bagi model pelatihan AI berbasis konten manusia di pengadilan AS.

(29 Agustus 2026)
4 menit baca
Claude AI website: Sony dan Warner Gugat Anthropic: Perang Hak Cipta AI Memasuki Babak Baru
Ilustrasi Sony dan Warner Gugat Anthropic: Perang Hak Cipta AI Memasuk.

Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music mengajukan gugatan federal di Distrik Selatan New York terhadap Anthropic, pengembang model bahasa Claude, dengan tuduhan 'pelanggaran hak cipta yang nyata dan sistematis'. Gugatan itu menyebut ribuan karya musik—mulai dari lirik lagu hingga struktur komposisi—telah diambil tanpa izin untuk melatih model AI generatif perusahaan.

Bagaimana Anthropic Menggunakan Lagu Tanpa Lisensi?

Gugatan menunjukkan bahwa Anthropic memasukkan katalog lagu berhak cipta ke dalam proses pelatihan awal (pre-training) dan fine-tuning model Claude. Bukan hanya teks lirik, tetapi juga pola ritme, frasa melodi tertentu, dan bahkan struktur naratif dalam lirik—yang secara hukum dilindungi sebagai ekspresi kreatif—disebut terdeteksi dalam output model saat diminta menghasilkan puisi atau lirik baru. Menurut Engadget, dokumen pengadilan menyebut setidaknya 12.000 karya dari katalog Sony dan Warner telah teridentifikasi dalam dataset pelatihan Anthropic, meski perusahaan tidak mengungkapkan sumber pastinya.

Yang membedakan kasus ini dari gugatan sebelumnya terhadap OpenAI atau Meta adalah fokus pada musik sebagai bahan pelatihan—bukan hanya teks atau gambar. Musik memiliki lapisan perlindungan ganda: hak cipta atas lirik (sebagai karya sastra) dan hak cipta atas komposisi (melodi, harmoni, aransemen). Anthropic disebut gagal membedakan antara penggunaan wajar untuk penelitian dan eksploitasi komersial skala besar. Tidak ada mekanisme opt-in, tidak ada pembayaran royalti, dan tidak ada transparansi tentang bagaimana karya tersebut diproses atau dihapus setelah pelatihan.

Baca juga: Google Otomatis Perluas Ringkasan AI di Hasil Pencarian

Apa yang Hilang dari Argumen 'Fair Use' Anthropic?

Anthropic selama ini mengandalkan doktrin 'fair use' AS—klaim bahwa pelatihan AI termasuk penggunaan transformasional yang tidak bersaing langsung dengan karya asli. Namun, gugatan Sony dan Warner menunjukkan bukti konkret bahwa output Claude dapat mereproduksi fragmen lirik identik, meniru gaya penulisan artis tertentu, bahkan menghasilkan versi alternatif dari lagu populer dengan struktur yang nyaris tak berubah. Ini bukan soal 'menginspirasi', tapi soal 'merekam ulang dalam bentuk kode'. Di pengadilan, argumen fair use akan diuji ketat—terutama karena Anthropic menjual akses ke Claude melalui API komersial kepada perusahaan media, label rekaman, dan platform streaming.

Di Indonesia, situasi ini punya relevansi tersendiri. Meski belum ada gugatan serupa di pengadilan lokal, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta justru lebih ketat dalam definisi pelanggaran: Pasal 12 ayat (1) menyebut bahwa 'penggunaan karya cipta tanpa izin pemegang hak cipta untuk keperluan komersial' sudah cukup menjadi dasar tuntutan. Artinya, jika platform AI lokal menggunakan karya musik Indonesia—misalnya lagu Iwan Fals atau Sheila on 7—untuk pelatihan tanpa lisensi, risiko gugatan justru lebih tinggi daripada di AS, karena sistem hukum kita tidak mengenal doktrin fair use sebebas Amerika Serikat.

Baca juga: Samsung Odyssey G6 Capai 1.100Hz: Batas Fisika atau Teater Teknologi?

Dilansir Engadget, Anthropic membela diri dengan menyatakan bahwa mereka tidak menyimpan salinan karya asli dalam sistem produksi dan bahwa output model tidak merupakan 'salinan' dalam arti hukum. Namun, para pengacara Sony dan Warner menanggapi: 'Jika model bisa menghasilkan ulang lirik 'Kemesraan' dalam format berbeda hanya dengan prompt 'tulis lagu cinta ala Chrisye', maka pelatihan itu jelas mengandalkan representasi digital karya asli—dan itu bukan transformasi, melainkan ekstraksi nilai.'

Kasus ini juga mengungkap celah besar dalam praktik industri: banyak startup AI di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, masih mengandalkan dataset publik seperti Common Crawl atau kumpulan lirik yang di-scrap dari forum musik tanpa audit legal. Mereka mengira 'gratis di internet' berarti 'boleh dipakai untuk pelatihan'. Padahal, Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 356 K/PDT/2019 menegaskan bahwa hak cipta tidak hilang hanya karena karya diunggah di platform digital—kecuali ada pernyataan eksplisit lisensi terbuka.

mirip dengan gugatan Universal Music Group terhadap MP3.com pada tahun 2000—ketika platform itu mengonversi CD fisik milik pengguna ke format digital tanpa izin label. Pengadilan memutuskan bahwa MP3.com bertanggung jawab secara kolektif atas pelanggaran, meski klaim 'pengguna mengunggah sendiri' diajukan. Sama seperti dulu, kali ini bukan soal siapa yang mengunggah, tapi siapa yang membangun infrastruktur yang memungkinkan eksploitasi sistematis—dan siapa yang mengambil keuntungan darinya.

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar