Bayangkan sebuah jalan tol Jakarta–Bandung yang tiba-tiba mengharuskan semua pengemudi menekan tombol hijau di dashboard mobilnya dalam waktu 90 hari — bukan untuk mengaktifkan fitur, tapi sebagai persetujuan bahwa jalan itu akan berubah bentuk. Jika kurang dari 55% pengemudi menekan tombol itu, proyek perluasan dibatalkan. Jika lebih, semua mobil harus menyesuaikan sistem navigasi baru dalam enam bulan ke depan. Itulah analogi paling nyata untuk apa yang sedang terjadi di jaringan Bitcoin sejak 1 Mei 2024: masuknya periode 'mandatory signaling' untuk BIP-110.
Apa Itu BIP-110 dan Mengapa 55% Jadi Batas Magis?
BIP-110 adalah usulan teknis yang bertujuan memperkuat mekanisme penolakan terhadap blok yang dibuat oleh penambang nakal — misalnya, blok yang sengaja mengabaikan aturan konsensus atau menyisipkan transaksi ilegal. Berbeda dengan upgrade seperti SegWit atau Taproot yang memperluas kapasitas, BIP-110 fokus pada pertahanan: ia memungkinkan node penuh menolak blok yang tidak menyertakan sinyal valid dari penambang. Untuk berlaku, setidaknya 55% dari 2.016 blok berturut-turut harus membawa flag khusus dalam header-nya. Ini bukan soal voting demokratis, melainkan uji ketahanan teknis — apakah mayoritas penambang benar-benar siap mengadopsi lapisan perlindungan baru.
Dilansir TechInAsia, hingga pekan lalu, tingkat sinyal penambang global baru mencapai 2,63%. Angka ini jauh di bawah ambang batas 55%, bahkan belum menyentuh sepuluh persen. Artinya, BIP-110 masih dalam status 'pending', bukan 'locked in'.: penundaan ini bukan karena penolakan, tapi kelambanan teknis — banyak kolam penambangan besar belum mengupdate firmware perangkat keras mereka, atau memilih menunggu konsensus lebih luas sebelum bergerak.
Baca juga: Fluent For All: Suara sebagai Jalan Masuk ke Komputer
Di Mana Suara Penambang Indonesia?
Indonesia tidak muncul dalam daftar 15 negara penyumbang hash rate teratas versi Blockchain.com per April 2024. Kontribusi nasional diperkirakan kurang dari 0,3% dari total global — tersebar di antara puluhan kolam kecil di Bandung, Surabaya, dan Bekasi, serta ratusan individu yang menjalankan rig di garasi rumah. Sebagian besar bergabung dengan kolam asing seperti F2Pool atau ViaBTC, sehingga keputusan teknis diambil di Beijing atau Dublin, bukan di Jakarta. Tidak ada komunitas penambang lokal yang menggelar diskusi publik tentang BIP-110, tidak ada webinar dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), dan tidak satu pun laporan media lokal yang mengulas implikasi teknisnya.
Padahal, dampaknya nyata bagi ekosistem lokal. Jika BIP-110 akhirnya aktif, node penuh di Indonesia — termasuk yang dijalankan oleh startup fintech, universitas, atau regulator seperti OJK — harus memperbarui perangkat lunaknya agar tetap sinkron. Node yang gagal update akan terputus dari jaringan utama dan berisiko mengakses data transaksi yang sudah tidak sah. Ini bukan soal investasi Bitcoin, tapi soal infrastruktur teknis dasar yang mulai menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem keuangan digital nasional.
Baca juga: DBS dan Stripe Kolaborasi AI untuk Bayar Lintas Negara di Asia
Menurut TechInAsia, penundaan sinyal global ini justru memberi ruang napas bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk membangun kapasitas teknis internal. Namun, sampai saat ini, tidak ada indikasi bahwa pelatihan teknis untuk operator node, insinyur blockchain, atau staf regulator sedang berjalan secara sistematis. Kebijakan seperti Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2022 tentang aset kripto masih fokus pada aspek tata kelola dan perlindungan konsumen — bukan pada pemahaman mendalam tentang lapisan konsensus di balik jaringan.
Yang lebih mengkhawatirkan: ketiadaan partisipasi teknis ini justru memperdalam ketergantungan. Ketika kolam penambangan asing memutuskan untuk mengadopsi atau menolak BIP-110, Indonesia hanya bisa menerima keputusan itu — tanpa memiliki data, tanpa suara, tanpa kemampuan untuk menguji dampaknya di lingkungan lokal. Ini bukan soal 'mengikuti tren', tapi soal hak untuk memahami dan mengontrol infrastruktur digital yang semakin menopang transaksi lintas batas, pembayaran UMKM, hingga verifikasi dokumen pemerintah.
Jika Bitcoin adalah jalan raya digital, maka BIP-110 adalah rambu lalu lintas baru yang sedang diuji coba. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita akan melewatinya — tapi apakah kita akan duduk di bangku penumpang, atau diberi kunci untuk ikut mengatur arahnya?
