Bayangkan seorang siswa kelas VI SD di Bandung membuka aplikasi Roblox lewat ponsel orang tuanya. Ia menekan tombol 'Saya berusia 13 tahun atau lebih', lalu langsung masuk ke dunia virtual tempat ia bisa membangun game, menjual avatar, bahkan menerima pembayaran dalam bentuk Robux. Tidak ada verifikasi dokumen. Tidak ada konfirmasi orang tua. Hanya satu kotak centang — yang kini Roblox menyatakan sudah tidak cukup lagi.
Foto Diri tidak hanya Selfie Biasa
Roblox tidak lagi mengandalkan deklarasi mandiri pengguna. Sejak April 2024, platform itu mulai menerapkan sistem 'video selfie age estimation' — proses rekam wajah singkat yang dianalisis oleh model AI untuk memperkirakan usia biologis pengguna. Eliza Jacobs, wakil presiden kebijakan produk keselamatan Roblox, menegaskan kepada NBC News bahwa 'mencentang kotak usia 13+ bukan lagi cukup'. Menurut The Verge, uji coba awal melibatkan kelompok anak-anak yang mencoba mengakali sistem dengan aksesoris seperti kumis palsu — gagal total. Sistem tetap mengenali mereka sebagai di bawah 13 tahun.
Akurasi klaim Roblox terukur: estimasi wajah rata-rata berada dalam rentang '1,4 tahun dari usia sebenarnya'. Angka ini bukan hasil uji independen, tapi juga data internal perusahaan yang belum dipublikasikan secara penuh. Namun, jika benar, artinya sistem bisa membedakan antara anak berusia 12,6 tahun dan remaja 14,2 tahun — jarak yang krusial dalam penentuan batas konten, batas interaksi sosial, dan pembatasan iklan. Di Indonesia, batas usia minimum untuk layanan digital tanpa persetujuan orang tua masih mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022), yang menetapkan 13 tahun sebagai ambang batas minimal, tapi tanpa mekanisme verifikasi teknis yang mengikat.
Baca juga: Mosseri Klaim Tak Tahu Data Keselamatan Remaja Dibatasi
Siapa yang Memegang Data Wajah Anak?
Pertanyaan paling mendesak bukan soal akurasi, melainkan kepemilikan dan penggunaan data biometrik. Roblox menyatakan video selfie hanya diproses secara lokal di perangkat pengguna dan tidak dikirim ke server — klaim yang belum diverifikasi oleh pihak ketiga. Namun, dalam praktiknya, banyak pengguna di Indonesia menggunakan perangkat bersama (seperti ponsel keluarga) atau akun yang dibagikan antar-saudara. Jika sistem menyimpan template wajah sementara di cache perangkat, risiko kebocoran atau penyalahgunaan tetap nyata. Belum lagi, tidak ada ketentuan eksplisit dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur spesifik pengumpulan data wajah anak-anak di platform global seperti Roblox.
Kementerian Kominfo telah mendorong penerapan 'verifikasi usia berbasis teknologi' sejak 2023, tapi fokusnya masih pada metode berbasis dokumen digital (e-KTP atau akta kelahiran). Pendekatan Roblox justru menghindari dokumen sama sekali — mengandalkan AI yang belajar dari jutaan wajah global, termasuk dari wilayah dengan keragaman etnis tinggi seperti Asia Tenggara. Dilansir The Verge, pelatihan model dilakukan dengan dataset yang dominan berbasis populasi Amerika Utara dan Eropa. Efek bias algoritmik terhadap wajah anak Indonesia — yang sering kali memiliki ciri kulit lebih gelap, struktur tulang wajah berbeda, dan ekspresi lebih terbatas karena faktor budaya ; belum diuji secara transparan.
Baca juga: Komposter Dapur AI: Uji Coba 2 Tahun dan Realitas di Rumah Jakarta
Ini bukan soal teknologi yang tidak siap, tapi soal infrastruktur perlindungan yang tertinggal. Di Singapura, Platform for Age Verification and Identity (PAVI) sudah beroperasi sejak 2022 dengan standar ISO/IEC 20895:2022. Di Uni Eropa, Digital Services Act (DSA) mewajibkan platform besar melakukan 'age assurance' berbasis riset validasi independen — tidak hanya klaim internal. Di Indonesia, belum ada badan pengujian teknologi usia yang diakui negara, apalagi yang berwenang mengaudit algoritma Roblox.
Yang lebih mengkhawatirkan: Roblox bukan satu-satunya. TikTok, Snapchat, dan bahkan platform edukasi lokal seperti Ruangguru mulai menguji fitur serupa., tapi juga Roblox menjadi kasus paling nyata karena skalanya — 70 juta pengguna aktif harian global, dengan 23% di antaranya berasal dari Asia Pasifik, termasuk Indonesia. Artinya, puluhan juta wajah anak Indonesia berpotensi menjadi bagian dari dataset pelatihan AI global — tanpa izin eksplisit, tanpa transparansi, dan tanpa kompensasi.
mirip dengan tahun 2013, ketika Google diharuskan menghapus layanan YouTube Kids di Eropa setelah Komisi Perlindungan Data menilai sistem 'parental consent' hanya berupa email balasan — sama rapuhnya seperti kotak centang usia Roblox hari ini. Lima belas tahun kemudian, teknologi sudah jauh lebih canggih, tapi perlindungan hukum dan kesadaran publik belum berjalan seiring. Ketika anak-anak di Bandung, Medan, atau Makassar tersenyum ke kamera ponsel untuk masuk ke dunia virtual, mereka bukan lagi sekadar pengguna — mereka adalah subjek eksperimen skala besar atas nama keamanan digital.
