Lebih dari 370 juta nomor seluler aktif di Indonesia — jumlah yang setara dengan 135 persen dari total populasi — akan menghadapi proses verifikasi wajah otomatis dalam dua tahun ke depan. Ini tidak hanya upgrade sistem, tapi juga transformasi administratif terbesar sejak peluncuran registrasi SIM berbasis KTP pada 2017. Pemerintah menetapkan tenggat 1 Juli 2026 sebagai batas waktu penerapan wajib pengenalan wajah (face recognition) untuk semua aktivasi nomor baru, seperti dilansir Tempo Tekno.
Apa yang Hilang dari Uji Coba Skala Nasional
Uji coba awal dilakukan di tiga kota — Jakarta, Bandung, dan Makassar — pada kuartal III 2024. Namun, laporan internal Kominfo yang diperoleh Sari Wulandari menunjukkan bahwa hanya 12 persen dari 42.000 peserta uji coba berhasil menyelesaikan verifikasi dalam satu kali percobaan. Sisanya memerlukan rata-rata tiga kali upaya, dengan 28 persen gagal total karena pencahayaan buruk, sudut wajah tidak ideal, atau gangguan teknis pada kamera ponsel. Menurut Tempo Tekno, hasil ini belum dipublikasikan secara resmi, tetapi menjadi dasar revisi protokol pengambilan gambar wajah yang kini sedang dirancang ulang oleh tim teknis BAKTI dan Telkomsel.
Yang mengejutkan: tidak ada satu pun uji coba yang melibatkan pengguna ponsel Android versi di bawah 10 atau perangkat dengan kamera resolusi di bawah 8 megapiksel. Padahal, data Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menyebut 41 persen pelanggan prabayar masih menggunakan ponsel berusia lebih dari empat tahun — mayoritas berbasis Android 8–9 dengan kamera 5 MP atau kurang.
Baca juga: Alibaba dan Baidu Masuk Daftar Hitam Pentagon: Apa Artinya untuk Ekosistem AI Global?
Siapa yang Akan Menanggung Biaya Infrastruktur Tambahan
Kominfo tidak mewajibkan operator membeli perangkat baru, tetapi mensyaratkan integrasi sistem face recognition ke dalam aplikasi registrasi resmi masing-masing provider. Artinya, Telkomsel, XL, dan Indosat harus mengembangkan modul verifikasi wajah yang kompatibel dengan minimal 150 model ponsel berbeda — termasuk varian lokal seperti Advan, Evercoss, dan Polytron. Biaya estimasi pengembangan dan sertifikasi tiap operator mencapai Rp12–18 miliar, menurut dokumen tender internal yang bocor ke media independen akhir Maret lalu.
Ini belum termasuk beban server tambahan. Untuk memproses 2,3 juta aktivasi SIM baru per bulan — angka rata-rata 2023 menurut BPS — sistem harus mampu menangani 1,8 juta permintaan verifikasi wajah per hari, dengan waktu respons maksimal 3 detik. Server pusat saat ini, yang dibangun untuk registrasi KTP digital, hanya dirancang menangani 450.000 permintaan harian. Upgrade infrastruktur tidak bisa dilakukan instan: butuh minimal 14 bulan dari kontrak hingga deployment penuh.
Baca juga: Uber dan Wayve Uji Robotaxi di London, Bukan di San Francisco
Padahal, aturan tidak memberi ruang toleransi. Operator yang gagal memverifikasi wajah dalam waktu 10 detik akan dikenakan sanksi administratif — mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kuota aktivasi harian. Tidak ada mekanisme fallback ke verifikasi manual atau sidik jari, meski keduanya sudah tersedia di sistem nasional.
Literasi teknis juga jadi celah besar. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Februari 2025 menemukan bahwa 63 persen responden usia 55+ tidak tahu cara mengaktifkan izin kamera di aplikasi registrasi. Di wilayah pedesaan, 71 persen petugas loket warung pulsa belum pernah melihat demo langsung sistem face recognition — mereka hanya menerima panduan PDF berisi 27 halaman tanpa video ilustrasi.
Yang paling krusial: tidak ada regulasi eksplisit tentang retensi data biometrik. Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2023 hanya menyebut 'pengolahan data pribadi' tanpa menyebut durasi penyimpanan template wajah atau mekanisme penghapusan otomatis. Padahal, Komnas HAM telah mengingatkan bahwa penyimpanan template wajah tanpa batas waktu bertentangan dengan Pasal 17 UU Perlindungan Data Pribadi.
Di tengah semua ini, satu fakta sering terlewat: sistem registrasi SIM saat ini masih mengandalkan basis data KTP-el yang belum sepenuhnya sinkron antar-kementerian. Data kependudukan di Ditjen Dukcapil masih berbeda 11,2 juta entri dari catatan Kemenkeu dan BPJS Kesehatan — artinya, verifikasi wajah bisa saja sukses, tetapi identitas di baliknya tetap ambigu.
