$383 juta — angka yang setara Rp5,8 triliun — baru saja dialokasikan pemerintah Hong Kong untuk mempercepat lahirnya perusahaan rintis berbasis teknologi hasil riset universitas. Dana ini bukan hibah biasa, melainkan bagian dari program RAISe+ (Research and Application Innovation Scheme), yang secara eksplisit menargetkan komersialisasi cepat: dari laboratorium ke pasar dalam waktu kurang dari tiga tahun.
HKUST tidak hanya Penerima Terbanyak, Tapi Uji Coba Model Kolaborasi Baru
Hong Kong University of Science and Technology (HKUST) meraih 19 proyek pendanaan di bawah skema RAISe+, jumlah tertinggi di antara semua perguruan tinggi lokal. Tidak semua proyek itu berasal dari fakultas teknik atau ilmu komputer. Ada tiga di antaranya berasal dari departemen kimia medis dan dua lainnya dari bidang material bioresorbable — menunjukkan bahwa program ini sengaja dirancang untuk melampaui batas disiplin konvensional. Menurut TechInAsia, mekanisme penilaian RAISe+ mengutamakan kesiapan pasar dan kematangan teknologi, bukan hanya orisinalitas akademik. Artinya, dosen atau peneliti harus membawa rencana bisnis awal, tidak hanya laporan penelitian.
Ini berbeda jauh dari pola pendanaan riset di Indonesia, di mana skema seperti Program Riset Unggulan Perguruan Tinggi (PRUPT) atau Hibah Kompetisi Nasional (HKN) masih dominan mengukur keberhasilan lewat jumlah publikasi dan sitasi. Di Hong Kong, indikator utama adalah jumlah paten yang sudah didaftarkan sebelum aplikasi, serta adanya letter of intent dari industri potensial. Satu proyek spin-off HKUST di bidang AI untuk deteksi dini stroke, misalnya, sudah menjalin kerja sama uji coba klinis dengan Hospital Authority Hong Kong sejak tahap proposal.
Baca juga: SpaceX Capai $18,7 Miliar di 2025 — Tapi Jalan ke $1 Triliun Bukan Soal Roket Saja
Siapa yang Mengendalikan Hak Kekayaan Intelektual?
Pertanyaan krusial yang sering menghambat spin-off di Asia Tenggara adalah kepemilikan hak kekayaan intelektual (HKI). Di banyak negara, termasuk Indonesia, regulasi masih menyatakan bahwa HKI atas penemuan dosen tetap menjadi milik universitas — bahkan jika peneliti ingin mendirikan startup sendiri. Di Hong Kong, RAISe+ menerapkan skema 'inventor-first': peneliti memegang 70% hak atas HKI, universitas 20%, dan pemerintah 10%. Sisanya dibagi untuk biaya administrasi lisensi. Aturan ini bukan hanya insentif finansial, tapi juga juga sinyal politik bahwa pemerintah tidak ingin menjadi penghalang, tapi juga fasilitator transisi teknologi.
Dilansir TechInAsia, model ini telah memicu lonjakan permohonan lisensi internal di HKUST sebesar 42% dalam dua tahun terakhir — angka yang belum pernah terjadi sebelumnya. Yang lebih penting, 68% dari spin-off yang didanai RAISe+ berhasil menarik investasi eksternal dalam 18 bulan pertama, rata-rata sebesar $2,1 juta per perusahaan. Ini menunjukkan bahwa pasar memang mengakui nilai teknologi yang dihasilkan, tidak hanya mengandalkan reputasi institusi.
Baca juga: EU Gelontorkan 10 Miliar Euro untuk Pabrik AI — Tapi Indonesia Masih Impor Model
Di Indonesia, meski UU No. 13/2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Ristekdikti No. 21/2018 sudah membuka ruang bagi peneliti untuk mengklaim HKI, praktiknya masih kacau. Banyak universitas masih menerapkan aturan internal yang bertentangan, seperti klausul 'work-made-for-hire' yang otomatis menyerahkan semua hak ke kampus. Akibatnya, peneliti lebih memilih mengembangkan ide di luar sistem — atau pindah ke Singapura dan Hong Kong, di mana proses transfer teknologi lebih transparan dan cepat.
Model Hong Kong tidak lahir dalam semalam. Ia merupakan kelanjutan dari kebijakan 2006 yang merevisi Undang-Undang Universitas Hong Kong, lalu diperkuat oleh InnoHK — inisiatif infrastruktur riset lintas batas yang diluncurkan pada 2019. Dibandingkan dengan upaya serupa di Jakarta pada 2008 — ketika Kementerian Riset dan Teknologi meluncurkan Program Inkubator Teknologi di 12 universitas ; hasilnya jauh berbeda. Program 2008 gagal karena tidak ada mekanisme pemantauan kinerja, tidak ada target komersialisasi eksplisit, dan minim keterlibatan industri. Hingga 2015, hanya 7 dari 142 proyek yang berhasil bertransformasi menjadi perusahaan beroperasi. Sementara RAISe+, dalam dua tahun pertama, sudah menghasilkan 43 perusahaan aktif , 12 di antaranya sudah mengekspor produk ke ASEAN dan Timur Tengah.
Kompleksitas bukanlah alasan untuk diam. Hong Kong membuktikan bahwa dengan desain kebijakan yang tajam — bukan sekadar tambahan anggaran — universitas bisa berubah dari pusat produksi teori menjadi mesin pencipta nilai ekonomi nyata. Untuk Indonesia, pertanyaannya bukan lagi 'apakah kita mampu', tapi juga 'berapa lama lagi kita akan membiarkan aturan lama menghambat potensi anak bangsa?'
