Ainesia
Gadget & Hardware

MSG dan Perang Tak Terlihat di Balik Tiket Konser

Politisi New York dorong larangan pemindaian wajah di Madison Square Garden. Di Indonesia, teknologi serupa mulai dipakai di bandara dan mal — tapi tanpa kerangka hukum jelas.

(14 Agustus 2026)
4 menit baca
Madison Square Garden: MSG dan Perang Tak Terlihat di Balik Tiket Konser
Ilustrasi MSG dan Perang Tak Terlihat di Balik Tiket Konser.

Bayangkan Anda antre di depan pintu masuk Madison Square Garden, tiket konser favorit sudah di tangan, tapi saat mendekat ke gerbang, kamera di atas mengunci wajah Anda — tanpa pemberitahuan, tanpa izin, dan tanpa opsi menolak. Itulah pengalaman nyata yang dialami puluhan pengunjung sejak 2022, ketika MSG mulai menerapkan sistem pengenalan wajah untuk memblokir akses orang-orang yang pernah terlibat sengketa hukum dengan manajemen arena.

Apa yang Sebenarnya Dipindai di Balik Gerbang MSG?

Sistem ini tidak hanya verifikasi identitas. Menurut Wired, MSG menggunakan teknologi biometrik untuk mencocokkan wajah pengunjung secara real-time dengan daftar hitam internal — termasuk mantan karyawan, pengacara lawan, bahkan aktivis yang pernah menggugat perusahaan induknya, Sphere Entertainment. Tidak ada dasar hukum publik, tidak ada audit independen, dan tidak ada mekanisme banding bagi mereka yang salah teridentifikasi. Yang lebih mengkhawatirkan: data biometrik tidak dikumpulkan dari orang yang bersangkutan secara sukarela, tapi juga diambil dari foto publik, arsip media, atau rekaman lama tanpa persetujuan eksplisit.

Dilansir Wired, praktik ini berjalan sejak 2022 dan baru terungkap lewat investigasi jurnalistik serta gugatan kelompok hak sipil. Salah satu korban, seorang musisi asal Brooklyn, diduga diblokir karena pernah menjadi saksi dalam kasus buruh di venue lain — meski tak pernah terlibat langsung dengan MSG. Ia hanya diberi notifikasi singkat via email: 'Akses Anda dibatasi berdasarkan kebijakan keamanan internal.'

Baca juga: AI Slop Ancam Kepercayaan Visual di Dunia Hewan Digital

Di Indonesia, Teknologi Sama Jalan Tanpa Lampu Merah

Di Jakarta, sistem pengenalan wajah sudah aktif di Bandara Soekarno-Hatta sejak 2021 sebagai bagian dari program e-gate, dan di beberapa mal besar seperti Plaza Senayan serta Grand Indonesia sejak 2023 untuk deteksi keamanan dan analisis perilaku pengunjung. Namun, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur pengumpulan, penyimpanan, atau penggunaan data wajah. UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) memang menyebut 'data biometrik' sebagai kategori sensitif — tapi pasal pelaksanaannya masih mengandalkan aturan turunan yang belum terbit hingga pertengahan 2024.

Padahal, survei Komnas HAM tahun 2023 menemukan bahwa 68% dari 42 mal dan fasilitas publik di Jabodetabek menggunakan kamera cerdas dengan fitur face detection, namun hanya 12% yang memiliki kebijakan privasi tertulis yang bisa diakses publik. Tidak ada transparansi soal siapa yang mengoperasikan sistem, berapa lama data disimpan, atau apakah data itu dibagikan ke pihak ketiga — misalnya perusahaan keamanan swasta atau lembaga intelijen.

Baca juga: Mosseri Klaim Tak Tahu Data Keselamatan Remaja Dibatasi

industri teknologi lokal justru sedang mengejar pasar ini. Startup seperti VisageTech dan Nusantara AI telah menjual solusi 'face matching' ke 17 kota kabupaten untuk keperluan integrasi dengan sistem SIM dan pelayanan publik. Mereka menjanjikan penurunan waktu verifikasi hingga 80%, tapi tidak pernah menyertakan laporan dampak hak asasi manusia dalam dokumentasi produk.

Yang hilang dari diskusi teknologi di Indonesia bukan soal kemampuan teknis — melainkan budaya akuntabilitas. Di New York, tekanan politik terhadap MSG muncul setelah dua anggota Dewan Kota, Carlina Rivera dan Shahana Hanif, mengajukan rancangan undang-undang bernama 'Stop Secret Surveillance Act'. Rancangan itu tidak hanya melarang pemindaian wajah di arena publik, tapi juga mewajibkan transparansi penuh: daftar vendor, skema pelatihan algoritma, dan prosedur penghapusan data. Di Indonesia, belum ada satu pun DPRD yang menginisiasi rancangan serupa — apalagi di tingkat nasional.

Ilustrasi perbandingan dua gerbang masuk: kiri gerbang MSG dengan kamera berlogo 'Face Scan Active', kanan gerbang mal di Jakarta dengan stiker 'CCTV Beroperasi' tanpa keterangan teknologi biometrik
Ilustrasi: Ilustrasi perbandingan dua gerbang masuk: kiri gerbang MSG dengan kamera berlogo 'Face Scan Active', kanan gerbang mal di Jakarta dengan stiker 'CCTV Beroperasi' tanpa keterangan teknologi biometrik

Rangkuman dampak langsung dari gerakan 'Ban the Scan' di New York adalah tiga hal konkret: pertama, MSG terpaksa membuka daftar kriteria pemblokiran — yang sebelumnya rahasia — kepada Komite Privasi Kota; kedua, pemerintah kota mulai mengkaji revisi Peraturan Keamanan Publik Nomor 12/2020 agar mencakup batasan penggunaan AI biometrik. Ketiga, dan paling penting, inisiatif ini memicu gelombang gugatan serupa di Los Angeles, Chicago, dan Miami. Di Indonesia, dampaknya justru berlawanan: tekanan global membuat vendor lokal mempercepat sertifikasi produk mereka untuk pasar ekspor . Sementara regulasi domestik tetap diam.

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar