Ainesia
Gadget & Hardware

Hak Menolak Data Center: Usulan Khanna dan Bayang-Bayang Jakarta

Kongres AS Ro Khanna usulkan 'Data Center Bill of Rights'. Di Indonesia, warga Bekasi dan Bogor sudah menghadapi dampak nyata — tapi tak punya mekanisme hukum serupa.

(6 Agustus 2026)
4 menit baca
Ro Khanna speaking at podium: Hak Menolak Data Center: Usulan Khanna dan Bayang-Bayang Jakarta
Ilustrasi Hak Menolak Data Center: Usulan Khanna dan Bayang-Bayang Jak.

Bayangkan sebuah desa di pinggiran Bogor, tiga tahun lalu masih tenang dengan sawah dan sungai kecil. Sekarang, jalan desa berdebu karena truk kontainer berulang kali lewat membawa transformer raksasa. Suara pendingin udara dari gedung baru terdengar sepanjang malam. Warga mengeluh air tanah berkurang dan listrik sering padam — bukan karena PLN gagal, tapi karena beban tambahan dari fasilitas yang disebut-sebut sebagai pusat data kelas dunia. Mereka tidak pernah dimintai persetujuan. Tidak ada forum publik. Tidak ada ganti rugi atas penurunan kualitas hidup. Skenario ini bukan fiksi: terjadi di Cileungsi dan Gunung Putri, lokasi dua proyek data center skala besar yang mulai beroperasi sejak 2023.

Apa yang Hilang dari UU Penanaman Modal dan Perda Daerah?

Usulan Kongres Amerika Serikat Ro Khanna untuk 'Data Center Bill of Rights' tidak hanya retorika teknokratik. Ia muncul dari pengalaman nyata komunitas di California dan Arizona — wilayah yang mengalami lonjakan pembangunan data center pasca-2020. Dilansir Engadget, Khanna menekankan bahwa hak warga untuk menolak pembangunan data center harus dijamin secara eksplisit dalam undang-undang federal, bukan hanya bergantung pada izin lingkungan atau rekomendasi DPRD setempat. Ia menyebut tiga pilar utama: hak atas informasi transparan soal konsumsi energi dan air, hak partisipasi dalam proses perizinan, serta hak untuk mengajukan gugatan administratif jika dampak lingkungan dan sosial tidak diantisipasi.

Di Indonesia, tidak ada kerangka hukum serupa. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memang mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan (AMDAL), tapi juga AMDAL tidak mengikat secara yuridis bagi warga untuk membatalkan proyek — hanya memberi ruang untuk masukan. Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda Jawa Barat No. 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga tidak menyebut data center sebagai kategori khusus yang memerlukan persetujuan eksplisit warga. Akibatnya, keputusan akhir sering jatuh ke tangan dinas teknis dan investor — bukan ke tangan warga yang hidup berdampingan dengan fasilitas itu selama puluhan tahun.

Baca juga: AI Slop Ancam Kepercayaan Visual di Dunia Hewan Digital

Bogor dan Bekasi Bukan Kasus Isolasi

Kasus di Kabupaten Bogor bukan anomali. Di Bekasi, proyek data center di kawasan Jababeka II memicu protes warga Desa Sukamahi pada awal 2024 karena penurunan tekanan air bersih hingga 40% menurut laporan Komisi IV DPRD Bekasi. Padahal, satu unit data center berkapasitas 20 MW bisa mengonsumsi air hingga 1,2 juta liter per hari untuk sistem pendingin — setara dengan kebutuhan air 6.000 orang, menurut studi International Energy Agency (IEA) 2023. Di sini, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan warga mengajukan penundaan operasional meski dampak terbukti. Yang ada hanya surat keberatan — lalu masuk ke meja dinas yang sama yang mengeluarkan izin.

Menurut Engadget, Khanna secara eksplisit menyebut bahwa model 'izin otomatis' untuk data center — seperti yang berlaku di banyak negara berkembang — adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan lokal. Ia menegaskan bahwa infrastruktur digital tidak boleh dibangun di atas pengorbanan diam-diam warga desa atau kota kecil. Di Indonesia, pola ini justru semakin menguat: 78% dari 42 proyek data center yang tercatat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2021–2024 berlokasi di luar Jakarta ; mayoritas di Jawa Barat dan Banten, wilayah dengan tekanan air dan listrik tertinggi di Pulau Jawa.

Baca juga: Mosseri Klaim Tak Tahu Data Keselamatan Remaja Dibatasi

Yang lebih mencolok: tidak satu pun dari proyek tersebut mengikutsertakan warga dalam perancangan mitigasi dampak. Tidak ada simulasi beban listrik lokal sebelum izin dikeluarkan. Tidak ada audit independen konsumsi air tahunan yang dipublikasikan. Semua dokumen AMDAL tersimpan di dinas lingkungan — bukan di balai desa atau platform partisipatif daring. Ini bukan soal teknologi canggih, tapi soal ketimpangan akses informasi dan kekuasaan keputusan.

Ro Khanna tidak menyerukan pelarangan data center. Ia menuntut agar pembangunan infrastruktur digital tidak lagi berjalan di atas prinsip 'bangun dulu, minta maaf nanti'. Di Indonesia, diskusi soal AI dan cloud computing masih didominasi narasi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional — sementara suara petani di Cileungsi, ibu rumah tangga di Sukamahi, atau guru di Jonggol belum pernah diundang ke rapat koordinasi antar-kementerian soal strategi data nasional.

Apakah kita akan terus membangun masa depan digital dengan mengorbankan hak dasar warga di wilayah pinggiran — atau akhirnya menyisipkan 'hak menolak' ke dalam UU Perlindungan Lingkungan Hidup versi 2025?

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar