Ainesia
Gadget & Hardware

Apple Minta Komisi dari Pembelian Luar App Store — Epic Menolak Keras

Apple mengusulkan sistem baru untuk memungut fee dari transaksi digital di luar App Store. Epic menyebutnya melanggar arahan pengadilan. Sengketa ini tidak hanya soal uang, tapi juga pertarungan atas kendali ekosistem aplikasi global.

(13 Agustus 2026)
4 menit baca
Apple and legal gavel: Apple Minta Komisi dari Pembelian Luar App Store — Epic Menolak Keras
Ilustrasi Apple Minta Komisi dari Pembelian Luar App Store — Epic Meno.

Bayangkan seorang pengguna iPhone di Jakarta membuka aplikasi game favoritnya, lalu diklik tautan 'Beli koin emas' yang mengarah ke situs web resmi pengembang — bukan ke halaman pembayaran Apple. Transaksi itu selesai lewat kartu kredit lokal, tanpa sentuhan App Store. Selama ini, Apple tidak bisa memotong komisi dari transaksi semacam itu. Tapi mulai pekan lalu, perusahaan Cupertino itu mengajukan usulan baru ke pengadilan federal AS: mereka ingin tetap mendapat potongan, bahkan untuk pembelian yang sepenuhnya berada di luar sistemnya.

Apa Arti 'Eksternal Link' bagi Pengembang Indonesia?

Usulan Apple tidak bersifat abstrak. Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada April 2025 — seperti dilansir The Verge — perusahaan itu mengusulkan struktur teknis dan finansial yang memungkinkan pemotongan komisi hingga 27 persen dari transaksi digital yang dimulai lewat tautan eksternal dalam aplikasi, asalkan tautan itu mengarah ke layanan yang 'terintegrasi secara fungsional' dengan aplikasi tersebut. Artinya, jika sebuah aplikasi fintech lokal di Indonesia menawarkan langganan premium via tautan ke portal web sendiri, Apple berargumen bahwa transaksi itu tetap 'berasal dari ekosistem iOS' dan layak dikenakan fee.

Ini bukan soal teori. Di Indonesia, lebih dari 65 persen pengembang aplikasi mobile berbasis UMKM atau startup tahap awal — menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 — sudah beralih ke model 'web-first' untuk menghindari biaya App Store. Mereka membangun landing page khusus, sistem pembayaran via QRIS atau e-wallet lokal, dan mengarahkan pengguna lewat notifikasi push atau banner dalam aplikasi. Usulan Apple akan mengancam model bisnis ini secara langsung.

Baca juga: AI Slop Ancam Kepercayaan Visual di Dunia Hewan Digital

Epic Games, yang sejak 2020 menjadi pelopor gugatan antimonopoli terhadap Apple, langsung menanggapi usulan itu sebagai 'jauh di luar batas panduan pengadilan'. Pernyataan resmi tim hukum Epic menyebut bahwa hakim distrik California, Yvonne Gonzalez Rogers, telah secara eksplisit melarang Apple memungut komisi dari transaksi eksternal dalam putusan April 2025. Hakim itu menegaskan bahwa Apple 'secara sengaja' gagal mematuhi perintah pengadilan tahun 2021 dalam kasus Epic Games v. Apple — sebuah penilaian langka yang menunjukkan tingkat ketidakpatuhan yang sistematis.

Batasan Teknis vs. Kendali Ekosistem

bukan hanya klaim Apple soal 'integrasi fungsional', tapi cara mereka mendefinisikan ulang batas antara 'dalam' dan 'luar' ekosistem. Dalam dokumen pengadilan, Apple menyertakan skema teknis: setiap kali aplikasi mengirimkan parameter tertentu — seperti ID pengguna, jenis paket langganan, atau kode promosi — ke server eksternal, itu dianggap sebagai 'sinyal transaksi' yang masih berada di bawah yurisdiksi App Store. Ini berarti, meski pembayaran terjadi di luar Apple, data transaksinya tetap 'melewati' infrastruktur iOS. Dengan logika ini, Apple tidak lagi menjual 'toko', tapi 'jalur distribusi data'.

Baca juga: Mosseri Klaim Tak Tahu Data Keselamatan Remaja Dibatasi

Menurut The Verge, argumen ini merupakan evolusi strategis dari pendekatan Apple selama satu dekade terakhir. Dulu, mereka menekankan keamanan dan privasi sebagai alasan memonopoli pembayaran. Sekarang, mereka beralih ke narasi 'infrastruktur terkelola' — seolah-olah setiap interaksi digital di perangkat iOS adalah bagian dari layanan bernilai tinggi yang harus dibayar. Tapi di lapangan, banyak pengembang lokal justru mengeluh bahwa sistem pembayaran Apple sering gagal memproses transaksi QRIS atau transfer bank instan, sementara solusi web mereka mencapai tingkat keberhasilan 98,3 persen — data internal Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) 2024.

Di balik sengketa hukum ini, ada pergeseran tak terlihat: Apple tidak lagi hanya mempertahankan App Store sebagai gerbang, tapi berusaha menjadikan seluruh lapisan interaksi digital — mulai dari klik tautan hingga verifikasi identitas — sebagai wilayah berbayar. Untuk pengembang Indonesia, ini berarti dua pilihan sulit: membayar komisi ganda (ke Apple dan ke penyedia infrastruktur lokal), atau keluar dari iOS sama sekali ; pilihan yang nyaris mustahil mengingat pangsa pasar iOS di segmen premium Jakarta dan Bali masih di atas 42 persen (Statista, Q1 2025).

mirip dengan sengketa serupa di era awal internet: pada 1998, Microsoft diadili karena memaksa OEM memasang Internet Explorer secara bawaan, sehingga menghambat Netscape. Saat itu, pengadilan AS menilai bahwa 'penggabungan produk' yang tidak memberi pilihan konsumen adalah bentuk penyalahgunaan dominasi. Hari ini, Apple tidak menggabungkan browser, tapi menggabungkan data, identitas, dan pembayaran dalam satu ekosistem yang tidak bisa dipisahkan — tanpa mekanisme audit independen atau standar terbuka. Perbedaannya? Dulu, pengadilan bisa memerintahkan pemisahan perangkat lunak. Kini, memisahkan 'data transaksi' dari 'pengalaman pengguna' di iOS bukan soal kode, tapi soal filosofi desain sistem.

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar