Ainesia
Gadget & Hardware

Surveilans Massal di Balik Euforia Piala Dunia AS

Saat ribuan penonton bersorak di stadion, kamera AI dan sensor kota sedang merekam setiap gerak mereka — tanpa izin, tanpa pemberitahuan, dan tanpa undang-undang yang jelas.

(3 Juli 2026)
4 menit baca
Surveillance cameras: Surveilans Massal di Balik Euforia Piala Dunia AS
Ilustrasi Surveilans Massal di Balik Euforia Piala Dunia AS.

"While you're watching the World Cup, the feds may be watching you." Kalimat pembuka itu bukan sensasi media, tapi peringatan tegas dari laporan investigasi The Verge yang mengungkap praktik pengawasan massal di 16 kota tuan rumah Piala Dunia 2026. Di tengah gegap gempita perayaan America250 dan gelaran olahraga global, infrastruktur keamanan kota-kota seperti Kansas City, New York, dan Seattle telah diperkuat dengan sistem pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan, drone pengintai berotonomi tinggi, serta integrasi real-time antara kamera publik dan database kepolisian federal.

Di mana kamera tersembunyi beroperasi?

Dilansir The Verge, setidaknya sembilan kota penyelenggara telah memperbarui kontrak dengan vendor teknologi keamanan seperti Axon, Motorola Solutions, dan Palantir dalam enam bulan terakhir. Di Kansas City, misalnya, jumlah kamera publik bertambah 42% sejak Januari 2024 — sebagian besar dipasang di area transit utama, jalur pejalan kaki menuju stadion, dan bahkan di halte bus sekolah. Yang mengejutkan: tidak ada satu pun dari penambahan ini yang disertai pengumuman resmi kepada publik atau uji kelayakan privasi oleh Dewan Kota. Sistem baru juga tidak terbatas pada kamera statis; drone DJI M300 dengan modul thermal dan face detection aktif terlihat melayang di atas Stadion Arrowhead selama uji coba keamanan April lalu.

Di New York, sistem 'Safe City' milik NYPD telah diintegrasikan dengan platform biometrik Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) bernama HART — sebuah database yang menyimpan lebih dari 270 juta rekaman wajah, termasuk data dari SIM negara bagian dan paspor. Menurut The Verge, akses ke HART kini diperluas ke 12 unit kepolisian lokal yang bertugas di zona Piala Dunia, meski tidak ada regulasi nasional yang mengatur batas waktu penyimpanan atau hak warga untuk menghapus data diri mereka.

Baca juga: Mosseri Klaim Tak Tahu Data Keselamatan Remaja Dibatasi

Apa yang hilang dari peta hukum keamanan digital?

Yang paling mencolok bukan hanya skala teknologinya, melainkan kekosongan hukum yang mengiringinya. Amerika Serikat masih belum memiliki undang-undang federal tentang penggunaan pengenalan wajah oleh pemerintah — berbeda dengan Uni Eropa yang melarang penggunaan real-time facial recognition di ruang publik sejak UU AI Act 2024 berlaku. Di tingkat negara bagian, hanya Vermont dan Massachusetts yang menerapkan moratorium sementara; sisanya, termasuk California, membiarkan penggunaan teknologi ini berjalan tanpa audit independen atau transparansi algoritma.

Ini berdampak langsung pada warga biasa: seorang mahasiswa asal Indonesia yang sedang magang di Washington DC dan hadir di acara Fourth of July di National Mall sempat dicatat sebagai 'potensi ancaman' oleh sistem AI karena kesalahan identifikasi — akibat rambutnya yang tertutup topi dan sudut pengambilan gambar dari drone. Ia tidak diberi tahu, tidak bisa mengakses log rekamannya, dan tidak punya jalur banding formal. Kasus seperti ini bukan anomali, melainkan risiko struktural dari sistem yang dibangun tanpa prinsip akuntabilitas.

Baca juga: Komposter Dapur AI: Uji Coba 2 Tahun dan Realitas di Rumah Jakarta

Ilustrasi kota modern dengan overlay transparan kamera pengintai, garis koneksi data ke gedung pemerintah, dan ikon wajah yang terdeteksi di layar monitor
Ilustrasi: Ilustrasi kota modern dengan overlay transparan kamera pengintai, garis koneksi data ke gedung pemerintah, dan ikon wajah yang terdeteksi di layar monitor

Di Indonesia, konteksnya berbeda tetapi arahnya mirip. Program Smart City di 100 kota sudah mengintegrasikan 24.000 kamera pengawas — sebagian besar tanpa standar privasi nasional yang mengikat. Namun, perbedaan krusial terletak pada keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022), yang secara eksplisit melarang pengumpulan data biometrik tanpa persetujuan eksplisit. Sayangnya, implementasi UU ini masih lemah di level daerah, dan tidak ada mekanisme sanksi bagi pemerintah daerah yang melanggar. Artinya, kita bisa saja punya kerangka hukum yang lebih baik daripada AS — tapi tanpa pengawasan eksekusi, kerangka itu hanya menjadi dokumen simbolis.

Ketika teknologi keamanan dikembangkan bukan untuk melindungi warga, melainkan untuk mempermudah pengawasan administratif, maka pertanyaan bukan lagi soal 'apakah ini efektif', tapi 'siapa yang mengendalikan definisi ancaman?'. Di Kansas City, sistem AI diberi parameter untuk mendeteksi 'kerumunan tak biasa' — definisi yang sepenuhnya subjektif dan rentan digunakan untuk mengawasi demonstrasi damai. Di Seattle, kamera di sekitar Taman CenturyLink dilaporkan aktif 24 jam, meski tidak ada pertandingan dijadwalkan selama tiga minggu berturut-turut.

"The surveillance infrastructure being deployed isn't just for the World Cup — it's built to last long after the final whistle," tulis reporter The Verge dalam kesimpulan investigasinya. Dan memang begitu: kontrak dengan vendor teknologi rata-rata berdurasi lima tahun, dengan opsi perpanjangan otomatis. Warga tidak diminta persetujuannya. Tidak ada referendum. Tidak ada dengar pendapat publik. Yang ada hanya euforia stadion — dan bayangan kamera yang tak pernah berkedip.

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar