Ainesia
Startup & Bisnis AI

TikTok Didenda $7 Juta di Korea Selatan karena Data Iklan

Otoritas perlindungan data Korea Selatan menjatuhkan denda $7 juta ke TikTok atas penggunaan data pengguna tanpa pemberitahuan memadai untuk iklan personalisasi.

(23 Juli 2026)
4 menit baca
TikTok app installation screen: TikTok Didenda $7 Juta di Korea Selatan karena Data Iklan
Ilustrasi TikTok Didenda $7 Juta di Korea Selatan karena Data Iklan.

Otoritas Perlindungan Data Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda 9,2 miliar won — setara $7 juta — kepada TikTok atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (PIPA). Denda ini tidak hanya sanksi administratif biasa: ia menjadi salah satu hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan kepada platform media sosial asing di negara itu sejak revisi PIPA berlaku penuh pada 2020.

Bagaimana TikTok Mengumpulkan Data Tanpa Izin Nyata

Pihak PIPC menemukan bahwa TikTok mengumpulkan dan memproses data perilaku pengguna — seperti riwayat tontonan, durasi interaksi, dan pola pencarian — lalu menggunakannya secara langsung untuk menargetkan iklan personalisasi. Yang krusial: notifikasi privasi dalam aplikasi tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa data tersebut akan dipakai untuk tujuan iklan berbasis profil. Pengguna hanya melihat kalimat umum seperti 'kami menggunakan data untuk meningkatkan layanan', tanpa penjelasan teknis atau opsi pemisahan antara fungsi inti dan monetisasi.

Dilansir TechInAsia, investigasi PIPC berlangsung selama 14 bulan dan melibatkan audit kode backend serta analisis kebijakan privasi versi bahasa Korea, Inggris, dan Mandarin. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem TikTok secara otomatis mengaktifkan fitur 'audience matching' dan 'conversion tracking' bahkan ketika pengguna memilih 'tidak setuju' pada beberapa bagian kebijakan — sebuah celah desain yang membuat persetujuan menjadi ilusif.

Baca juga: Neural Drive Potong Biaya Alat Komunikasi Bantu 90% Tanpa Operasi

Apa yang Hilang dari 'Setuju' di Aplikasi Indonesia

Di Indonesia, praktik serupa berjalan tanpa pengawasan ketat. Menurut laporan Komnas Perlindungan Data Pribadi tahun 2023, 83% aplikasi populer di Play Store dan App Store tidak memenuhi standar transparansi minimal dalam pemberitahuan privasi — termasuk TikTok versi lokal. Tidak ada mekanisme 'granular consent', artinya pengguna tidak bisa memilih hanya untuk berbagi data lokasi tapi menolak pembagian riwayat tontonan. Semua atau tidak sama sekali. Padahal, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27/2022 secara eksplisit mewajibkan persetujuan spesifik, bebas, dan dapat dicabut kapan saja.

TikTok Indonesia saat ini masih menggunakan kebijakan privasi global yang sama dengan versi Korea Selatan — tanpa adaptasi bahasa hukum lokal maupun penyesuaian mekanisme izin. Artinya, meski tidak didenda di Jakarta, praktik yang dihukum di Seoul tetap beroperasi di sini. Yang berbeda hanya tingkat risiko: di Korea Selatan, PIPC punya otoritas penyidikan langsung dan hak mengakses server; di Indonesia, Komnas PDP belum memiliki kewenangan investigasi forensik dan masih bergantung pada laporan publik atau kerja sama dengan Bareskrim Polri.

Baca juga: Stripe Masuk Singapura: Apa Artinya untuk UMKM Indonesia?

Ilustrasi perbandingan antarmuka notifikasi privasi TikTok versi Korea Selatan dan versi Indonesia, menunjukkan perbedaan kejelasan frasa dan opsi toggle
Ilustrasi: Ilustrasi perbandingan antarmuka notifikasi privasi TikTok versi Korea Selatan dan versi Indonesia, menunjukkan perbedaan kejelasan frasa dan opsi toggle

Ini bukan soal kesalahan teknis, tapi juga pilihan arsitektur bisnis. TikTok membangun infrastruktur iklan berbasis AI yang sangat bergantung pada volume data lintas platform — dan semakin sedikit hambatan hukum dalam pengumpulan data, semakin cepat model prediksi iklannya belajar. Di Korea Selatan, batas itu sudah jelas: PIPA mengharuskan 'purpose limitation', artinya data yang dikumpulkan untuk satu tujuan tidak boleh dialihkan ke tujuan lain tanpa izin baru. Di Indonesia, pasal 21 UU PDP memang mengatur hal serupa, tetapi belum diikuti oleh peraturan pelaksana yang mengikat secara operasional bagi platform asing.

Kompleksitasnya bertambah karena TikTok tidak hanya beroperasi sebagai aplikasi, tetapi juga sebagai ekosistem komersial: TikTok Shop, TikTok Ads Manager, dan integrasi dengan mitra pembayaran lokal semuanya mengalirkan data tambahan ke pusat pengolahan global. Tidak ada transparansi tentang di mana data pengguna Indonesia disimpan — apakah di server Singapura, AS, atau Irlandia — dan apakah transfer lintas batas itu telah melewati prosedur 'adequacy assessment' seperti diatur Pasal 56 UU PDP.

Rangkuman dampak langsung dari denda ini bersifat konkret: pertama, TikTok harus merevisi seluruh kebijakan privasi versi bahasa lokal di Asia Tenggara dalam waktu enam bulan, termasuk menambahkan penjelasan eksplisit tentang penggunaan data untuk iklan dan menyediakan toggle terpisah untuk fitur pelacakan konversi. Kedua, otoritas perlindungan data di negara-negara seperti Indonesia, Thailand, dan Filipina kini memiliki preseden kuat untuk membuka investigasi paralel — bukan lagi sebagai kemungkinan, melainkan sebagai langkah teknis rutin. Ketiga, bagi pengiklan lokal, biaya kampanye bisa naik karena TikTok kemungkinan akan membatasi akses ke data sensitif, sehingga target audiens menjadi lebih luas dan kurang akurat.

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar