Ainesia
Startup & Bisnis AI

Cash Plus Bitget: Apa yang Berubah di Pasar Stablecoin Indonesia?

Bitget meluncurkan Cash Plus — produk yield stablecoin tanpa lock-up dan bunga harian. Tapi bagaimana dampaknya bagi investor ritel lokal yang masih bergantung pada deposito konvensional?

(13 Juli 2026)
4 menit baca
Bitcoin coins and price chart: Cash Plus Bitget: Apa yang Berubah di Pasar Stablecoin Indonesia?
Ilustrasi Cash Plus Bitget: Apa yang Berubah di Pasar Stablecoin Indon.

Bagaimana jika bunga deposito bank nasional yang rata-rata 4,5% per tahun tiba-tiba bersaing dengan instrumen digital yang menawarkan imbal hasil harian, tanpa masa blokir, dan bisa ditarik kapan saja?

Cash Plus dari Bitget tidak hanya fitur baru di platform exchange kripto. Ini adalah sinyal bahwa pasar yield stablecoin mulai bergerak dari niche global menuju lanskap keuangan mikro Indonesia — terutama bagi generasi muda urban yang sudah akrab dengan aplikasi dompet digital, tapi belum pernah membuka rekening valas atau membeli SBN ritel. Produk ini mulai mengakumulasi bunga sejak uang masuk, lalu dikomponen harian secara otomatis, tanpa syarat minimal periode penahanan. Artinya, pengguna bisa menarik dana dalam hitungan detik, tanpa denda atau penundaan.

Dilansir TechInAsia, peluncuran Cash Plus merupakan bagian dari strategi Bitget untuk memperluas basis pengguna di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, di tengah perlambatan pertumbuhan trading spot pasca-regulasi Bappebti 2023. Platform ini tidak hanya menargetkan trader aktif, tapi juga 'penabung digital' — istilah yang mulai muncul di komunitas Telegram dan Discord lokal untuk menyebut orang yang menyetor USDT atau USDC bukan untuk spekulasi, tapi juga sebagai alternatif simpanan likuid. Di sini, Cash Plus berbeda dari produk serupa di Binance atau Bybit karena tidak mengandalkan staking pool berbasis smart contract kompleks, melainkan mekanisme yield yang dijamin oleh aset cadangan likuid Bitget sendiri.

Baca juga: Neural Drive Potong Biaya Alat Komunikasi Bantu 90% Tanpa Operasi

Kenapa Investor Ritel Indonesia Masih Menghindari Yield Stablecoin?

Jawabannya bukan soal ketidaktahuan, tapi ketidaksesuaian infrastruktur. Sejak 2022, Bank Indonesia telah mengizinkan penggunaan stablecoin sebagai alat pembayaran lintas batas — namun tidak sebagai instrumen investasi resmi. Akibatnya, dana yang dialokasikan ke Cash Plus tidak masuk dalam perlindungan LPS, tidak dilaporkan ke OJK, dan tidak bisa diklaim sebagai aset keuangan dalam e-Filing pajak penghasilan. Padahal, survei Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) 2024 menunjukkan 68% responden usia 25–34 tahun di Jabodetabek pernah mengeksplorasi stablecoin, tapi 91% di antaranya menghentikan eksperimen setelah menemukan kendala verifikasi KYC lintas platform dan biaya konversi ke rupiah yang mencapai 1,2% per transaksi.

Ini membuat Cash Plus justru lebih relevan bagi dua kelompok spesifik: ekspatriat yang menerima gaji dalam USD dan ingin menjaga nilai beli tanpa terkena fluktuasi kurs, serta pekerja lepas yang menerima pembayaran dari klien global via USDT. Untuk mereka, Cash Plus bukan pengganti deposito, tapi pelengkap sistem keuangan pribadi yang terfragmentasi — antara rekening rupiah di BCA, dompet digital di GoPay, dan saldo USDT di Bitget. Bitget tidak membatasi jumlah minimum deposit, berbeda dengan produk serupa di Tokocrypto yang mensyaratkan minimal Rp5 juta untuk akses yield tinggi.

Baca juga: Stripe Masuk Singapura: Apa Artinya untuk UMKM Indonesia?

Apa yang Hilang dari Model Cash Plus untuk Konteks Lokal?

Yang hilang bukan teknologi, tapi integrasi dengan ekosistem keuangan formal Indonesia. Tidak ada opsi auto-conversion ke rupiah saat penarikan, tidak ada notifikasi pajak otomatis, dan tidak ada laporan bulanan dalam format yang bisa diunggah ke aplikasi e-SPT. Cash Plus bekerja sangat baik sebagai instrumen global liquidity buffer, tapi gagal menjadi domestic financial tool. Ini bukan kelemahan Bitget, melainkan cerminan keterbatasan regulasi: Bappebti mengatur aset kripto sebagai komoditas, bukan sebagai instrumen keuangan — sehingga tidak ada kerangka hukum untuk yield product berbasis stablecoin.

bank-bank besar seperti Mandiri dan BNI justru baru mulai menguji layanan 'digital savings' berbasis blockchain internal, tapi masih menggunakan mata uang rupiah dan tidak menghubungkannya ke jaringan stablecoin global. Perbedaan pendekatan ini menciptakan celah: investor Indonesia harus memilih antara efisiensi global (Cash Plus) atau keamanan lokal (deposito), tanpa opsi ketiga yang menggabungkan keduanya. Dan celah itu, nyatanya, justru dimanfaatkan oleh startup seperti Pintu dan Indodax yang mulai menawarkan fitur 'yield dashboard' terintegrasi — meski belum tersedia untuk stablecoin.

Ilustrasi dua kolom: kiri menunjukkan aplikasi Bitget dengan saldo USDT dan tombol 'Deposit to Cash Plus', kanan menampilkan aplikasi mobile BCA dengan tab 'Deposito Berjangka' dan suku bunga 4,5%
Ilustrasi: Ilustrasi dua kolom: kiri menunjukkan aplikasi Bitget dengan saldo USDT dan tombol 'Deposit to Cash Plus', kanan menampilkan aplikasi mobile BCA dengan tab 'Deposito Berjangka' dan suku bunga 4,5%

Tren ini juga mengungkap paradoks baru: semakin canggih infrastruktur yield digital, semakin jelas ketimpangan antara kemampuan teknis dan kapasitas regulasi. Di Vietnam, otoritas moneter sudah mengeluarkan panduan teknis untuk stablecoin yield pada Q1 2024. Di Thailand, Bank Sentral memperbolehkan bank komersial menawarkan produk serupa dengan batas maksimal 200.000 baht per nasabah. Di Indonesia? Belum ada draft aturan, bahkan diskusi publik pun belum dimulai.

Lalu, apakah Anda akan memindahkan 10% dana darurat ke Cash Plus — atau tetap memilih deposito berjangka meski bunganya tak cukup mengimbangi inflasi 3,2% tahun lalu?

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar