Ainesia
Gadget & Hardware

TikTok Didenda Rp 125 M di Korea Selatan: Apa yang Salah dengan Izin Data Kita?

Korea Selatan menjatuhkan denda Rp 125 miliar ke TikTok karena pengumpulan data pengguna tanpa pemberitahuan jelas. Ini tidak hanya pelanggaran teknis —, tapi juga cermin lemahnya perlindungan data di platform global.

(27 Juli 2026)
4 menit baca
TikTok Didenda Rp 125 M: TikTok Didenda Rp 125 M di Korea Selatan: Apa yang Salah dengan Izin Data Kita?
Ilustrasi TikTok Didenda Rp 125 M di Korea Selatan: Apa yang Salah den.

Apakah izin 'mengakses lokasi', 'membaca kontak', atau 'merekam layar' yang kita centang dalam 3 detik sebelum menonton video 15 detik benar-benar kita pahami — atau hanya ritual digital yang kita lewati seperti membuka pintu lift?

Mengapa Korea Selatan Menilai TikTok 'Mengumpulkan Tanpa Menginformasikan'

Dewan Perlindungan Data Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda 12,5 miliar won — setara Rp 125 miliar — kepada TikTok pada 14 Mei 2024. Alasannya bukan karena data bocor atau disalahgunakan oleh pihak ketiga, melainkan karena cara TikTok mengumpulkan dan memproses data pengguna sejak awal: tanpa transparansi yang memadai. Platform ini mengambil data lokasi, riwayat pencarian, durasi tonton, pola geser layar, bahkan metadata dari file yang diunggah ; lalu menggunakannya untuk iklan yang dipersonalisasi. Namun, menurut PIPC, penjelasan dalam kebijakan privasi TikTok tidak cukup jelas bagi pengguna biasa, terutama remaja dan anak-anak yang menyusun lebih dari 40% basis pengguna aktif bulanan di Korea Selatan.

Dilansir Tempo Tekno, otoritas Korea menemukan bahwa TikTok menyamarkan fungsi pengumpulan data di balik bahasa teknis seperti 'pengoptimalan pengalaman pengguna' dan 'penyesuaian konten'. Padahal, dalam praktiknya, data itu langsung masuk ke model prediktif iklan yang dikembangkan oleh ByteDance di Beijing. Tidak ada pilihan 'opt-in eksplisit' untuk penggunaan data tersebut — hanya kotak centang umum berlabel 'Saya setuju dengan Kebijakan Privasi', tanpa pemisahan antara fungsi inti aplikasi dan fungsi komersial.

Baca juga: Mosseri Klaim Tak Tahu Data Keselamatan Remaja Dibatasi

Apa yang Hilang dari 'Izin' yang Kita Berikan Setiap Hari

Kita sering mengira izin adalah soal kontrol teknis: boleh atau tidak boleh akses kamera. Nyatanya, izin adalah kontrak hukum — dan kontrak itu sedang rusak. Di Indonesia, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) No. 27/2022 mengharuskan persetujuan yang spesifik, bebas, sadar, dan dapat dicabut. Tapi TikTok versi lokal belum sepenuhnya menyesuaikan struktur izinnya dengan standar itu. Misalnya, saat pengguna di Jakarta mengaktifkan fitur 'Rekomendasi Berbasis Lokasi', sistem tetap mengumpulkan koordinat GPS secara real-time — bahkan ketika aplikasi berada di latar belakang ; tanpa notifikasi ulang atau batas waktu otomatis.

Menurut Tempo Tekno, audit internal TikTok yang bocor pada awal 2024 menunjukkan bahwa 68% dari semua permintaan izin di versi Asia Tenggara tidak mencantumkan contoh konkret penggunaan datanya. Alih-alih menulis 'lokasi Anda akan digunakan untuk menampilkan iklan restoran di dekat Anda', teksnya berbunyi 'lokasi Anda membantu kami memberikan konten yang relevan'. Kalimat kedua memang benar — tapi juga kosong makna. Ini bukan kekurangan bahasa, melainkan desain sengaja: membuat persetujuan terasa ringan, padahal dampaknya dalam.

Baca juga: Komposter Dapur AI: Uji Coba 2 Tahun dan Realitas di Rumah Jakarta

Di Bandung, sebuah startup edutech yang mengembangkan aplikasi belajar berbasis AI mengaku sempat menggunakan SDK TikTok untuk analisis perilaku pengguna. Mereka berhenti setelah uji coba menunjukkan bahwa SDK itu mengirimkan 17 jenis metadata tambahan — termasuk ID perangkat unik dan pola ketuk — ke server luar negeri, tanpa opsi penyaringan. 'Kami pikir ini hanya untuk integrasi login, ternyata ini jaringan pengamatan perilaku,' kata pendiri startup itu dalam wawancara tertutup awal Juni 2024.

Yang mengejutkan, denda Rp 125 miliar ini bukan angka maksimal yang bisa dijatuhkan. PIPC berhak mengenakan sanksi hingga 3% dari pendapatan global TikTok di Korea Selatan — yang berarti potensi denda bisa mencapai Rp 400 miliar. Namun, otoritas memilih jumlah yang lebih rendah karena TikTok telah mengajukan perbaikan progresif sejak Januari 2024: mulai dari memperjelas label izin hingga menambahkan panel 'pengaturan privasi cepat' di halaman utama aplikasi. Sayangnya, perubahan itu belum tersedia di versi bahasa Indonesia.

Ilustrasi perbandingan dua antarmuka izin: satu versi Korea Selatan dengan tombol 'Jelaskan Penggunaan Data' aktif dan ikon visual, satu versi Indonesia dengan kotak centang tunggal tanpa deskripsi tambahan
Ilustrasi: Ilustrasi perbandingan dua antarmuka izin: satu versi Korea Selatan dengan tombol 'Jelaskan Penggunaan Data' aktif dan ikon visual, satu versi Indonesia dengan kotak centang tunggal tanpa deskripsi tambahan

Fakta tambahan yang jarang diungkap: TikTok adalah satu-satunya platform media sosial besar yang masih menggunakan arsitektur 'single consent' untuk semua jenis pengumpulan data — artinya, satu izin mencakup pengumpulan data untuk rekomendasi, iklan, riset produk, dan pelatihan model AI. Platform lain seperti Instagram dan YouTube sudah memisahkan izin ini sejak 2023, sesuai panduan Komisi Eropa dan pedoman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk fintech di Indonesia. Artinya, ketika kita menekan 'Setuju', kita tidak hanya memberi izin menonton video — tapi juga menyetujui pelatihan algoritma yang belajar dari cara kita berkedip, berhenti, dan bahkan menahan napas di depan konten tertentu.

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Bagikan artikel ini

Komentar