Bayangkan: sebuah struktur batu berusia ratusan tahun tersembunyi di balik rimbunnya hutan jati Ngawi—tapi satu-satunya bukti yang bisa diandalkan adalah foto ponsel warga dan laporan lisan. Ini bukan skenario fiksi ilmiah, melainkan realitas administrasi warisan budaya di era digital: temuan potensial candi tak lagi bisa diverifikasi dalam hitungan hari karena ketiadaan tim ahli—dan lebih krusial lagi, ketiadaan infrastruktur AI untuk analisis awal.
Laporan warga tentang struktur batu bertatah pola geometris di kawasan hutan jati Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, telah resmi masuk ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat sejak 12 April 2024. Namun hingga kini—lebih dari tiga minggu berlalu—tidak ada survei lapangan oleh arkeolog berlisensi. Yang ada justru surat edaran internal Pemda Ngawi berisi permohonan bantuan teknis ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, serta catatan internal bahwa 'tim ahli belum tersedia di tingkat kabupaten'.
Yang membuat situasi ini semakin paradoks adalah konteks teknologinya: di tengah ledakan penggunaan AI untuk pemetaan situs purbakala—seperti algoritma CNN-based detection pada citra satelit Sentinel-2 atau LIDAR drone yang sudah diadopsi BPCB Yogyakarta sejak 2023—Ngawi justru mengandalkan metode verifikasi analog: menunggu turunnya tim dari Surabaya atau Malang. Padahal, data geospasial wilayah tersebut sudah tersedia publik di Geoportal Nasional, dan model open-source seperti 'ArchAI-Indo' (dikembangkan LIPI dan Universitas Gadjah Mada) mampu mengidentifikasi anomali struktural dengan akurasi 87% hanya dari citra udara resolusi 50 cm.
Baca juga: ByteDance Bekukan Peluncuran Global AI Video Seedance 2.0
Ini bukan soal anggaran semata—melainkan persoalan desain kapasitas institusional. Sejak 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan program 'Digitalisasi Cagar Budaya Daerah', termasuk pelatihan pemanfaatan tools AI untuk verifikasi awal situs. Namun data Kemendikbudristek menunjukkan hanya 12 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menyelesaikan modul pelatihan tersebut—dan Ngawi tidak termasuk di dalamnya. Di sisi lain, BPCB Jatim mencatat 37 laporan serupa sepanjang 2023, 60% di antaranya ternyata false positive—bisa dicegah lebih awal dengan filter AI berbasis citra.
Dampaknya nyata: keterlambatan verifikasi bukan hanya menghambat perlindungan situs, tapi juga membuka celah eksploitasi ilegal. Kasus serupa terjadi di Pacitan pada 2022, di mana struktur batu diduga peninggalan Majapahit sempat dibongkar warga untuk diambil batunya—karena statusnya tak kunjung diklarifikasi selama 42 hari. Di Ngawi, risiko ini diperparah oleh fakta bahwa lokasi temuan berdekatan dengan jalur perlintasan ilegal kayu jati—sebuah kombinasi yang membuat situs rentan dua kali lipat: terhadap kerusakan alami dan pencurian terencana.
Langkah konkret mulai tampak: BPCB Jatim menyatakan akan mengirim tim gabungan (arkeolog + ahli drone) pada 10 Mei 2024, sementara Pemda Ngawi mengajukan usulan pembentukan Unit Kerja Khusus Digital Heritage ke DPRD setempat—termasuk alokasi anggaran untuk lisensi software analisis citra dan pelatihan staf. Tapi pertanyaannya lebih mendalam: apakah kita masih akan menunggu temuan berikutnya—yang mungkin benar-benar candi—terlanjur rusak, hanya karena sistem verifikasi warisan budaya kita belum berpikir dalam bahasa algoritma?
Baca juga: Spotify Taste Profile: Pengguna Kini Kendalikan Algoritma Musik
Era baru pelestarian budaya bukan lagi soal 'menemukan', tapi 'mendeteksi secara proaktif'. Dan deteksi itu kini dimulai bukan dari mata manusia, melainkan dari piksel, pola, dan probabilitas—yang semua itu bisa diproses dalam 90 detik, bukan 90 hari. Untuk Ngawi, ini bukan soal mengganti arkeolog dengan AI—melainkan memberi arkeolog senjata digital agar tak lagi datang terlambat. Karena sejarah tak menunggu birokrasi—dan batu tak bicara, tapi ia bisa 'berbisik' lewat data jika kita tahu cara mendengarnya.
