Ainesia
Ainesia
IKLAN
AI & Machine Learning

Mahkamah Agung AS Tegas Soal Hak Cipta Seni AI

Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak kasus Stephen Thaler terkait hak cipta seni AI. Keputusan ini menegaskan bahwa karya tanpa authorship manusia tidak dilindungi.

(2 Maret 2026)
3 menit baca
Supreme Court building: Mahkamah Agung AS Tegas Soal Hak Cipta Seni AI
Ilustrasi Mahkamah Agung AS Tegas Soal Hak Cipta Seni AI.
IKLAN

Bayangkan seorang kreator menghabiskan waktu berhari-hari menyusun perintah untuk kecerdasan buatan. Hasilnya berupa karya visual memukau yang siap dipamerkan atau dijual secara komersial. Namun, kepemilikan hukum atas karya tersebut tiba-tiba menjadi tanda tanya besar bagi sang pembuat. Realitas ini kini semakin nyata setelah putusan tertinggi di Amerika Serikat keluar pada Senin.

Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak mendengarkan kasus mengenai hak cipta seni buatan AI. Keputusan ini mengukuhkan aturan sebelumnya bahwa karya generatif tidak bisa mendapatkan perlindungan hak cipta. Kantor Berita Reuters melaporkan perkembangan hukum ini lebih awal sebelum pengumuman resmi. Penolakan ini menjadi penutup sementara bagi perdebatan legal yang telah berlangsung beberapa tahun.

Stephen Thaler, seorang ilmuwan komputer dari Missouri, mengajukan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya. Ia berusaha membatalkan rulings yang menyatakan seni buatan AI tidak layak mendapat hak cipta. Upaya hukum ini bermula dari penolakan Kantor Hak Cipta AS terhadap permohonannya pada 2019. Thaler ingin mendaftarkan gambar berjudul A Recent Entrance to Paradise atas nama algoritma buatannya.

Baca juga: Kontrak Anduril US Army $20B Konsolidasi 120 Pengadaan

Ilustrasi dokumen hukum hak cipta dengan logo AI dan palu hakim di atas meja kayu
Ilustrasi: Ilustrasi dokumen hukum hak cipta dengan logo AI dan palu hakim di atas meja kayu

Alasan Penolakan Hak Cipta

Kantor Hak Cipta meninjau kembali keputusan tersebut pada tahun 2022 dengan hasil yang sama. Pihak berwenang menentukan bahwa gambar tersebut tidak mencakup kepengarangan manusia atau human authorship. Ketiadaan elemen manusia ini mendiskualifikasi karya dari perlindungan hak cipta sepenuhnya. Standar ini menjadi dasar hukum utama yang kini sulit digugat setelah putusan Mahkamah Agung.

Sebagai jurnalis teknologi yang sering menguji alat generatif secara langsung, saya melihat ini sebagai sinyal jelas bagi industri kreatif global saat ini. Kreator di Indonesia yang memanfaatkan alat generatif harus memahami batasan kepemilikan ini sejak dini agar tidak mengalami kerugian finansial. Hukum negara tersebut tidak mengakui algoritma sebagai subjek hukum yang mampu memegang hak kekayaan intelektual secara mandiri tanpa campur tangan manusia. Hanya manusia nyata yang dapat mengklaim kepemilikan resmi atas sebuah karya seni menurut standar hukum yang berlaku sekarang.

Implikasi Bagi Kreator Digital

Keputusan ini memaksa para seniman digital untuk mengevaluasi kembali proses kreasi mereka secara menyeluruh di studio masing-masing. Keterlibatan manusia harus tetap menjadi komponen utama agar karya layak dilindungi undang-undang negara manapun yang mengikuti preseden ini. Mengandalkan mesin sepenuhnya akan meninggalkan karya tersebut tanpa payung hukum yang kuat di pasar internasional yang sarat persaingan. Risiko pembajakan menjadi lebih tinggi ketika status hak cipta tidak jelas di mata hukum yang berlaku secara global.

Baca juga: Spielberg Tegas Tidak Pernah Gunakan AI dalam Film

Dampak langsung dari berita ini adalah kepastian hukum bagi pasar seni digital yang semakin ramai dan kompleks setiap harinya. Karya murni buatan mesin tetap berada di domain publik tanpa pemilik tunggal yang sah untuk menuntut pelanggaran hak. Stephen Thaler tidak bisa mengubah preseden hukum yang sudah tegak sejak tahun 2019 lalu melalui jalur pengadilan tertinggi. Industri kini harus beradaptasi dengan aturan main yang menempatkan manusia sebagai pusat kreativitas dan pemegang hak utama.

Dikutip dari The Verge AI

Bagikan artikel ini

Komentar

IKLAN